BERITA LOKALKesehatan

RSUP NTB segera Pakai Sistem KRIS dalam Melayani Pasien

Mataram (NTBSatu) – Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas iuran BPJS Kesehatan. Baik kelas I, II, dan III paling lambat 30 Juni 2025. Mengganti sistem itu, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit.

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketentuan baru itu langsung direspons Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB .

Dirut RSUD Provinsi NTB dr. H. Lalu Herman Mahaputra M.Kes mengatakan, pihaknya telah menerapkan prinsip-prinsip KRIS sejak beberapa tahun terakhir dalam situasi tertentu. Hal ini untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien.

Menurutnya, rumah sakit harus melayani masyarakat tanpa melihat derajat atau kelas-kelas seorang pasien.

“Kami sudah menyiapkan sejak awal, bahwa pelayanan rumah sakit harusnya memang non-kelas. Artinya, nanti pelayanan rumah sakit itu akan sama, tidak membedakan ini itu,” ungkap dr. H Lalu Herman Mahaputra atau akrab disapa dr. Jack, Minggu, 19 Mei 2024.

dr. Jack mengatakan, dalam penerapan KRIS nanti, satu ruangan rumah sakit akan diisi oleh empat pasien. Sehingga, sistem kelas I,II, dan III yang ditandai dengan perbedaan jumlah bed perawatan dalam satu kamar sudah tidak akan diterapkan lagi.

Terkait regulasi yang baru dalam pelayanan pasien di rumah sakit, RSUP akan menunggu regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjabarkan secara teknis pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Kami sudah siapkan semuanya, tinggal menunggu Peraturan Menteri saja, kalau sudah siap, kapan pun kami akan lakukan itu,” tegasnya.

Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur pasien.

Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.

Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button