Mataram (NTBSatu) – Pesta minuman keras (miras) di kawasan Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi, Kabupaten Lombok Timur, tetap berlangsung meski polisi telah melakukan razia intensif.
Pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 20.30 Wita, jajaran Polsek Labuhan Haji bersama satu peleton Sabhara Polres Lombok Timur menyisir enam titik lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.
Kapolsek Labuhan Haji, Iptu Suhardi memimpin langsung operasi yang menyasar lapak-lapak liar sepanjang pesisir pantai.
Petugas berhasil menyita 67 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras tradisional jenis tuak, dan 4 botol air mineral ukuran 0,5 liter berisi brem. Polisi langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menemukan sejumlah pelaku yang menyimpan dan menjual miras tradisional tanpa izin resmi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan ketertiban umum,” tegas Iptu Suhardi, Rabu, 27 Mei 2025.
Baru-baru ini, beredar video yang memperlihatkan sejumlah remaja laki-laki dan perempuan tengah asik meneguk miras tradisional dengan iringan musik di dalam lapak yang diduga terletak di Labuhan Haji.
Langkah razia ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Kamis, 22 Mei 2025, aparat Polsek Labuhan Haji membongkar sejumlah lapak liar di pesisir Pantai Desa Labuhan Haji.
Petugas membongkar bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin dan kerap menjadi tempat pesta miras serta tindakan asusila.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat. Pantai adalah ruang publik yang harus bersih dari praktik tak bermoral,” ujar Iptu Suhardi.
Selain membongkar bangunan liar, petugas juga membersihkan sampah plastik, kayu bekas, dan puing-puing di sekitar area pantai.
Warga sekitar mendukung penuh langkah tegas aparat, demi mengembalikan Labuhan Haji sebagai destinasi wisata keluarga yang sehat dan aman.
“Kami akan terus menggelar patroli dan pengawasan ketat. Jika kami menemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan ragu untuk menindak,” tegasnya. (*)