HEADLINE NEWSHukrim

Polda NTB Pecat Dua Personel Terkait Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB memberhentikan dua personelnya, berkaitan dengan kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Dua personel itu adalah Kompol IMYPU dan Ipda HC. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Khalid.

“Iya, sudah kami PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Rilis resminya nanti sore,” katanya, Rabu, 28 Mei 2025.

Khalid tak menjelaskan secara detail alasan PTDH kepada dua personel tersebut. Namun pemberhentian tersebut setelah pihaknya melakukan sidang etik.

IKLAN

“Untuk lengkapnya nanti,” ujarnya.

Khalid juga mengungkapkan bahwa hasil autopsi terhadap almarhum sudah keluar. Hasilnya, diserahkan ke Dit Reskrimum Polda NTB.

“Kalau itu sudah diserahkan ke Krimum,” katanya.

Sebagai informasi, insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan.

Saat itu, Brigadir Nurhadi disebut sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.

Atasannya, Kompol IMYPU, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Kompol IMYPU segera memanggil rekannya, Ipda HC, untuk meminta bantuan.

IKLAN

Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.

Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons.

Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia. (*)

Berita Terkait

Back to top button