Hukrim

Laporan Dicabut, Polres Lombok Timur Sebut Kasus Jual Beli Titik SPPG Tetap Jalan

Mataram (NTBSatu) – Pelapor dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencabut laporannya di Polres Lombok Timur. Polisi tegaskan proses masih berjalan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar membenarkan bahwa pihak melapor memilih mencabut laporannya. “Dari korban sudah ada pencabutan. Itu haknya,” katanya kepada NTBSatu, Senin 6 Juli 2026.

Meski begitu, tegas Iptu Arie, proses hukum kasus dugaan jual beli titik SPPG tersebut masih berjalan di Polres Lombok Timur. Apakah nantinya akan dihentikan, ia memilih tak berkomentar panjang.

IKLAN

“Masih proses. Kita tidak bisa tiba-tiba, menerka-nerka,” tegasnya.

Menyinggung apakah sebelum penghentian, kepolisian akan melakukan pemeriksaan ahli pidana, Iptu Arie lagi-lagi memilih tak berkomentar jauh. “Nanti dijelaskan. Belum saatnya,” tegasnya.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Terakhir, kepolisian masih mengumpulkan alat bukti. Salah satu bukti dari keterangan saksi-saksi.

IKLAN

Iptu Arie sebelumnya menjelaskan, sejauh ini kepolisian telah memannggil dan memeriksa sejumlah pihak. Termasuk Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) NTB.

Ia menyebut, Korwil BGN NTB memberikan keterangan dengan mendapat pendampingan dari pihak BGN Pusat.

Langkah lain, sambung Arie, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk pemenuhan alat bukti. Mereka adalah ahli pidana. Kemudian ahli Informasi, Transaksi, dan Elektronik (ITE), dan ahli bahasa.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana menjelaskan, pihaknya menangani perkara ini merujuk pasal penipuan dan penggelapan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pada 29 Mei 2026 kami terbitkan surat sidik dengan terduga pelaku berinisial S,” katanya saat konferensi pers di Polda NTB, Jumat, 29 Mei 2026.

Komang Sarjana menyebut, terduga pelaku diduga menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG. Kepada korban, S mengaku dapur siap beroperasional. “Untuk bangunannya sudah ada tapi operasional belum berjalan,” ungkapnya.

Akibat perbuatan S, korban mengalami kerugian hingga Rp950 juta. Meski begitu, penyidik Polres Lombok Timur belum menetap yang bersangkutan sebagai tersangka.

Proses Pengajuan Secara Daring

Sementara itu, bekas Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan, proses pengajuan titik SPPG dilakukan sepenuhnya secara daring. Selama proses itu, pihaknya tidak ada pemungutan biaya.

Dalam mekanisme resmi, pengajuan melalui sistem online. Kemudian diverifikasi administrasi oleh panitia pusat. Setelah itu berlanjut pada survei lapangan oleh petugas.

Menurutnya, perkara penipuan titik SPPG ini tidak hanya terjadi di Lombok Timur. Polda Jawa Barat kini tengah menangani kasus serupa. Di kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Di tempat lain juga ada, 20 orang telah menjadi korban penipuan,” ujar tersangka korupsi program MBG tersebut.

Modus penipuan rata-rata seperti dilakukan S. Para terduga pelaku mengaku mengenal pejabat Badan Gizi Nasional. Mereka juga mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan pejabat BGN dengan bermodalkan foto. (*)

Artikel Terkait