Ekonomi BisnisKota Mataram

Kos-kosan Wajib Punya Induk Semang

Mataram (NTBSatu) – Menjamurnya pembangunan rumah kos di wilayah Kecamatan Cakranegara mulai menjadi perhatian pemerintah.

Selain dinilai tumbuh tanpa kendali, setiap usaha rumah kos juga wajib memiliki induk semang yang bertanggung jawab mengawasi aktivitas penghuni.

Kepala Kecamatan Cakranegara, Irfan Syafindra mengatakan, keberadaan induk semang menjadi salah satu upaya menjaga ketertiban lingkungan sekaligus memudahkan koordinasi apabila terjadi persoalan yang melibatkan penghuni kos.

IKLAN

“Kos-kosan wajib punya induk semang. Pemilik juga wajib tahu siapa-siapa nama orang yang menyewa kos. Harus ada yang tinggal atau bertanggung jawab di lokasi, sehingga ketika ada persoalan bisa langsung tertangani. Jangan hanya membangun lalu ditinggal begitu saja,” kata Irfan.

Pesatnya Bisnis Kos-kosan

Menurutnya, perkembangan rumah kos di sejumlah wilayah Cakranegara sudah sangat pesat. Beberapa kelurahan seperti Cakranegara Tengah, Cilinaya, Saptamarga, hingga Cakra Barat kini padat dengan bangunan kos-kosan.

Harganya bervariasi, mulai Rp500 ribuan hingga Rp2,5 jutaan per bulan. Jumlahnya pun telah mendekati 100 unit, dengan sebagian besar menawarkan fasilitas yang tergolong mewah dan menyerupai hotel.

IKLAN

“Kami melihat pertumbuhannya sangat cepat. Ini tentu perlu ada aturan supaya tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi ketertiban lingkungan maupun persaingan usaha,” ujarnya.

Irfan menilai, rumah kos yang telah menyediakan fasilitas dan sistem pelayanan layaknya hotel sudah seharusnya mendapat perlakuan yang sama dalam aspek kewajiban kepada pemerintah daerah.

“Kalau fasilitas dan sistemnya sudah seperti hotel, seharusnya juga ada pengenaan pajak yang sama. Biar adil dan daerah dapat manfaat,” tegasnya.

Irfan menilai, saat ini terdapat kesenjangan aturan antara hotel dan rumah kos. Hotel wajib mengurus berbagai perizinan serta membayar pajak daerah, sedangkan rumah kos hanya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pemerintah tidak dapat apa pun dari operasional kos-kosan. Sementara hotel berteriak karena persaingan yang makin tidak sehat,” katanya.

Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi yang mengatur klasifikasi rumah kos berdasarkan jumlah kamar dan fasilitas yang dimiliki, termasuk kewajiban memiliki induk semang sebagai penanggung jawab operasional.

“Harus ada aturan yang jelas. Mana yang memang murni rumah kos dan mana yang sudah menjalankan usaha layaknya hotel. Jangan sampai ada ketimpangan yang terus merugikan pelaku usaha lain,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait