Sengketa Lahan Senayan-Lamusung Memanas, DPRD KSB Usul Bentuk Pansus
Sumbawa Barat (NTBSatu) — Polemik penetapan nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan ruas jalan Lamusung-Senayan kembali mencuat ke publik.
Proses penentuan harga menjadi sorotan tajam karena menggunakan jasa appraisal yang tengah menghadapi persoalan hukum Samota. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas penilaian yang menjadi dasar pemerintah menetapkan nilai ganti rugi.
Sengketa ini menghadirkan lima pemilik lahan yang masih menolak nilai ganti rugi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat pada Selasa, 7 Juli 2026.
Juru bicara pemilik lahan, Abubakar Beko, mendesak parlemen memanggil pihak Kantor Jasa Penilai Publik secara terbuka. Langkah ini penting guna memastikan seluruh tahapan penilaian mengedepankan asas profesional, independen, dan dapat bertanggung jawab.
“Ini harus menjadi catatan penting bagi DPRD, karena bukan tidak mungkin pola yang sama juga terjadi dalam penentuan harga lahan Lamusung-Senayan.” ujarnya, Selasa, 7 Juli 2026.
Masyarakat pemilik lahan, Fuji Ambar mengaku, sangat keberatan dengan nilai ganti rugi dari tim appraisal independen tersebut. Menurutnya, pihak penilai tidak mempertimbangkan karakteristik lahan produktif yang nilainya lebih rendah daripada proyek SUTET PLN terdahulu.
“Kami belum terima kalau tanah kami hanya dibayarkan Rp5 juta per are, sementara tanah kami adalah tanah produktif.” ujarnya.
DPRD Usul Pansus
Menanggapi keberatan warga, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat, Armayadi, langsung memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan, pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan menentukan besaran nilai ganti rugi lahan.
“Untuk penentuan harga bukan kami dari dinas yang menentukan, tapi dari tim penilai independen atau appraisal.” ujarnya.
Melihat kebuntuan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Santri Yusmulyadi, S.T., melayangkan usulan berani. Politisi tersebut secara tegas mendorong pembentukan Panitia Khusus atau Pansus untuk mengusut tuntas proses pembebasan lahan ini.
“Poinnya di sini masalah keadilan, tolong menjadi atensi PU. Untuk itu perlu membentuk pansus, kita panggilkan KJPP.” ujarnya.
Santri menilai, instansi teknik seperti Dinas Pekerjaan Umum tidak memiliki kapasitas untuk menjawab alasan perbedaan nilai objek lahan. Parlemen perlu mempertemukan langsung lembaga penilai tersebut dengan masyarakat pemilik lahan dalam satu forum resmi.
Sebagai informasi, pihak pelaksana pembebasan lahan Lamusung-Senayan menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik eksternal. Lembaga appraisal tersebut sekarang tengah tersangkut kasus hukum terkait pengadaan lahan MXGP Samota Sumbawa.
Komisi III DPRD KSB akhirnya menampung usulan Pansus tersebut guna merumuskan keputusan akhir demi menegakkan keadilan masyarakat. Langkah ini menjadi babak baru dalam mengawal hak-hak konstitusional warga pemilik lahan terdampak pembangunan. (*)




