NTBPemerintahan

Aini Kurniati Ditunjuk Jadi Plt Dirut PT AMGM

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bergerak cepat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM), Sudirman, menjadi tersangka dugaan korupsi.

Kedua pemegang saham itu menunjuk Direktur Umum dan Keuangan, Aini Kurniati, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.

Wakil Bupati Lobar, Ummi Nurul Adha (UNA) mengatakan, ia bersama Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, telah menandatangani surat keputusan penunjukan tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026.

IKLAN

“Saya sudah bersama Pak Wali Kota menyepakati penunjukan salah satu direksi menjadi Plt. Bahkan saya sudah menandatangani SK-nya,” kata UNA, Senin, 27 Juli 2026.

Menurut UNA, komisaris PT AMGM mengusulkan penunjukan Plt agar operasional perusahaan tidak terganggu. Ia menilai, kekosongan jabatan direktur utama dapat menghambat administrasi perusahaan. Kondisi itu juga berpotensi mengganggu pembayaran gaji ratusan pegawai.

“Kasihan pegawai. Ini menyangkut hajat hidup mereka. Karena itu kami percepat penunjukan Plt,” ujar pimpinan daerah dari PKS tersebut.

UNA juga meminta seluruh layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung. “Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masa tugas Plt berlangsung selama enam bulan. Selama periode itu, pemerintah akan membahas mekanisme pengisian jabatan direktur utama secara definitif.

DPRD Desak Dirut Definitif Dicopot

Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi, mendukung langkah penunjukan Plt. Namun, ia meminta Pemkab Lobar dan Pemkot Mataram segera memberhentikan Sudirman dari jabatan direktur utama.

Menurut Ivan, kedua pemerintah daerah memiliki kewenangan karena sama-sama menjadi pemegang saham PT AMGM. “Kedua belah pihak harus segera mengambil langkah pemberhentian Dirut PT AMGM,” katanya.

Ivan menilai, pergantian pimpinan penting agar pelayanan air bersih tidak terdampak proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini menyangkut pelayanan publik. Jangan sampai pelayanan air kepada masyarakat terganggu,” ujar legislator dari Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudirman sebagai tersangka bersama Bupati nonaktif Lobar, Lalu Ahmad Zaini, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

Ketiganya terlibat dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lobar. (*)

Artikel Terkait