Empat Jabatan Eselon II Pemkab Bima Masih Kosong
Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima hingga kini belum menuntaskan penataan birokrasi di lingkungannya. Meskipun Bupati Bima telah melantik 10 pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) atau eselon II, otoritas daerah masih menyisakan empat posisi eselon II yang kosong dan sedang dalam proses pengisian.
Empat posisi JPT yang saat ini masih lowong meliputi Kepala BKD dan Diklat, Kepala Disdukcapil, Kepala DP3AP2KB. Serta Kepala Badan Kesbangpol.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul menjelaskan, tiga jabatan sedang menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, kursi Kepala Dinas Koperasi dan UKM juga lowong karena pejabat lama telah pensiun. Sementara beberapa posisi camat terisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Kalau yang sedang berproses ada tiga. Kalau Catatan Sipil harus ada izin Mendagri karena SK-nya dari Mendagri. Yang tiga itu sedang dalam proses di BKN,” ujar Syahrul, kemarin.
Efek domino rotasi dan promosi jabatan sebelumnya juga menyebabkan kekosongan pimpinan di tingkat kecamatan, seperti Sape dan Ambalawi.
Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak mandek, pemerintah daerah menunjuk pelaksana tugas pada posisi-posisi strategis tersebut. Syahrul menegaskan komitmennya bahwa pemenuhan pejabat definitif pada tahun 2026, termasuk posisi camat, tetap berjalan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, memaparkan bahwa pelantikan 10 pejabat terdahulu terjadi setelah Pemkab mengantongi pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.
Pertek ini menjadi acuan utama bagi kepala daerah. “Pertimbangan teknis itulah sebagai dasar Bupati menetapkan salah satu dari tiga nama,” jelas Suryadin.
Suryadin menambahkan, jika Pertek dari BKN tidak kunjung terbit hingga tenggat waktu yang ada, Pemkab Bima siap mengambil langkah tegas dengan menggelar seleksi terbuka ulang.
Seleksi baru tersebut nantinya akan tergabung dalam pengisian jabatan kosong lain, termasuk posisi Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
Langkah ini berguna agar fungsi pelayanan masyarakat di tingkat OPD maupun kecamatan tetap berjalan optimal. (*)




