Hukrim

Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Dompu Belum Disanksi

Mataram (NTBSatu) – Tiga oknum jaksa diduga memerasa Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran belum dikenakan sanksi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih menunggu kesimpulan dari Kejaksaan Ada (Kejagung) RI.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB, I Wayan Eka Widdiara mengatakan, pihaknya telah mengirimkan berkas tiga oknum jaksa tersebut ke Kejagung. Termasuk data pendukung dan rekomendasi.

Tiga oknum jaksa itu masing-masing berinisial J selaku Kasi Intelijen. Kemudian S, Kasi Pidana Umum (Pidum) dan inisial IS Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Mereka kala itu bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

IKLAN

“Masih menunggu putusan dari sana (Kejagung). Kita udah kirim. Kita kan mengumpulkan dan memberikan (dokumen). Dan kami sudah memaparkan dengan pimpinan,” katanya, Kamis 2 Juli 2026.

Kendati demikian, Wayan Eka memilih tak mendetailkan jenis rekomendasi sanksi untuk kepada ketiga jaksa yang saat itu bertugas di Kejari Dompu. “Kalau untuk itu (sanksi), belum bisa kami informasikan. Kita tunggu saja,” tegasnya.

Di perkara ini, kejaksaan telah melakukan inspeksi kasus. Mereka juga sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Imran dan tiga jaksa tersebut.

IKLAN

Wayan Eka mengaku tidak ada tenggat waktu untuk menunggu kesimpulan dari pimpinan tertinggi. “Sifatnya masih menunggu. Kita tinggal Kejagung aja. Kalau bisa ya secepatnya,” tegas Aswas Kejati NTB.

Wayan Eka memilih tak berkomentar panjang terkait kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah pidana. Menyusul ia hanya fokus pada etik anggota Adhyaksa saja. “Saat ini ketiganya masih menjadi jaksa. Karena belum ada SK dari Kejagung,” ucapnya.

I Wayan Eka Widdiara sebelumnya membenarkan adanya “transaksi” antara Imran dengan oknum pejabat Adhyaksa yang pernah bertugas di tanah Nggahi Rawi Pahu tersebut.

Hal itu setelah Imran mengaku telah menyerahkan uang puluhan juta kepada ketiganya. “Memang awalnya ada pemberi. Yang menyampaikan menjadi saksi, pemberi mengakui,” bebernya.

Belum ke Ranah Pidana

Meski begitu, Kejati NTB belum membawa proses pemerasan ini ke lingkup tindak pidana. Penanganannya masih seputar pelanggaran disipilin.

“Kalau pidana kita ga ada. Ini sebenernya bukan pemerasan. Artinya, ada deal-dealan kedua belah pihak, pemberi dan penerima,” ujarnya.

Wayan Eka menyebut, transaksi uang puluhan juta dilakukan di Kantor Kejari Dompu. Tujuan pemberian duit itu agar Imran yang kala itu terseret kasus hukum tidak ditahan.

“Kami sudah mendapatkan bukti penyerahan uang. Kalau ga ada bukti, saya ga berani menaikan ke inspeksi kasus,” tegasnya.

Sebagai informasi, tiga oknum jaksa di Kejari Dompu memeras Camat Pajo, Imran senilai puluhan juta rupiah. Mereka menjanjikan akan memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa penganiayaan tersebut.

Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga oknum itu terungkap dari pengakuan Imran saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin, 30 Maret 2026.

Imran mengaku, ketiganya meminta uang Rp30 juta dengan iming-iming akan meringankan beban hukuman pidana. Namun, saat itu ia hanya memberikan Rp20 juta ke Kantor Kejari Dompu.

Kala itu, Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban. Sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia menjalani penahanan. (*)

Artikel Terkait