Breaking NewsHukrim

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Korupsi MBG

Jakarta (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka ketujuh itu merupakan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), anggota Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

IKLAN

Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, mengutip CNNIndonesia, Kamis, 2 Juli 2026.

Syarief menjelaskan, LMI meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

IKLAN

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” katanya.

Penyidik menahan LMI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Daftar Enam Tersangka Lainnya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.

Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Dalam penyidikan, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, banyak SPPG justru ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Penyidik juga menemukan sejumlah yayasan tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Selain itu, penyidik mengungkap praktik mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional program MBG.

Barang yang diduga mengalami mark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (*)

Artikel Terkait