Breaking NewsHukrim

Hamdan Kasim Hanya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuntut terdakwa kasus korupsi dana “siluman” DPRD NTB, Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata perwakilan JPU, Budi Tridadi Wibawa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 1 Juli 2026.

Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada politisi Golkar itu sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

IKLAN

605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di hadapan majelis hakim, jaksa menguraikan alasan pemberat dan yang meringankan kepada terdakwa Hamdan Kasim.

Pertama, tindakannya tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan merusak institusi DPRD NTB. “Yang meringankan. Terdakwa tidak pernah dihukum. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memberi nafkah,” jelas Budi.

IKLAN

JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memilih menuntut ringan Ketua Komisi IV DPRD itu. Karena dalam pasal 605 ayat (1) huruf a, tercantum bahwa ancaman pidana penjara paling lama yakni 5 tahun.

Sebagai informasi, dalam sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, terungkap Hamdan Kasim pernah memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Uang itu disebut sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180. (*)

Artikel Terkait