Ramai Pemda Berhentikan PPPK Buntut Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Pilih Kurangi TPP
Mataram (NTBSatu) – Beberapa daerah mulai mengambil ancang-ancang memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), buntut kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027.
Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, bahwa tahun 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Salah satu daerah yang memungkinkan memilih opsi pemberhentian PPPK adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemprov NTT harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar untuk memenuhi ketentuan tersebut. Secara hitungannya, harus memberhentikan 9.000 PPPK.
Berbeda dengan NTT, opsi pemberhentian PPPK tidak masuk dalam skema Pemprov NTB. “Oh tidak, tidak ada hubungannya dengan PPPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, Kamis, 26 Maret 2026.
Nelly mengatakan, untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen pada tahun 2027, Pemprov NTB akan mengambil langkah lain. Salah satunya melakukan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Paling kita mainnya di pengurangan TPP,” ujarnya.
Kepala Bappeda NTB ini tak menampik, total belanja pegawai Pemprov NTB dalam APBD tahun 2026 masih di atas batas maksimal 30 persen. Mencapai sekitar 33,3 persen dari total APBD.
Kendati demikian, ia optimis pada tahun 2027 nanti, belanja pegawai Pemprov NTB bisa ditekan menjadi 30 persen. Menyesuaikan aturan yang berlaku tersebut.
“InsyaAllah kita akan mengejar 30 persen itu batas maksimal. Karena kalau tidak akan kena sanksi. Itu wajib dan harus,” tegasnya.
Temuan Fitra NTB
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB mencatat, belanja pegawai Pemprov NTB dalam APBD 2026 tembus 40,7 persen atau Rp2,2792 triliun. Angka ini merupakan akumlasi dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan lainnya.
Direktur Fitra NTB, Ramli mengatakan, persentase belanja pegawai Pemprov NTB tahun 2026, masih berada di atas ambang batas, yaitu 30 persen.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, bahwa tahun 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
“Target 2027, belanja pegawai harus 30 persen. Pemprov NTB masih di angka 40 persen. Dan ini di luar PPPK Paruh Waktu,” kata Ramli, kemarin.
Terhadap kenaikan belanja tersebut, Ramli justru menanyakan hal tersebut. Pasalnya, di tengah kenaikan belanja, ada pengurangan pegawai. Jumlahnya sebanyak 67 orang.
“Ini jumlah pegawainya turun, belanja pegawainya naik,” ujarnya.
Bukan karena Pegawai Bertambah
Kenaikan belanja pegawai sebelumnya juga mendapat sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah melakukan evaluasi APBD NTB Tahun Anggaran 2026. Serta, menjadi laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB dalam rapat paripurna yang digelar Minggu Malam, 28 Desember 2025.
Demikian Banggar, juga memberikan perhatian serius terhadap porsi belanja pegawai yang melebihi 30 persen, yang berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Sehingga diperlukan pengendalian dan penyesuaian belanja pegawai secara bertahap agar struktur APBD menjadi lebih sehat dan produktif.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim tidak menampik, belanja pegawai Pemprov NTB masih di atas 30 persen. Yaitu antara 33 persen hingga 35 persen.
Tingginya persentase tersebut, bukan disebabkan penambahan jumlah pegawai maupun kenaikan gaji, tetapi karena total APBD yang berkurang.
“Bukan karena jumlah pegawai bertambah atau gaji naik, tetapi karena total APBD yang berkurang. Persentase belanja pegawai otomatis naik ketika total APBD menurun,” kata Nursalim.
Penurunan total APBD, karena kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) hingga Rp1,2 triliun. Akibatnya, total APBD yang sebelumnya berada di kisaran Rp6,5 triliun mengalami penurunan signifikan, sehingga memengaruhi komposisi belanja, termasuk belanja pegawai.
“Besaran APBD mempengaruhi persentase belanja pegawai, meskipun secara hitungan angkanya masih sama dengan tahun sebelumnya. Tapi penyebab pembentuk belanja pegawai itu yang berkurang, sehingga membuat persentasenya naik,” jelas Nursalim.
Kondisi ini, kata Nursalim, tidak hanya terjadi di NTB, tetapi juga dialami oleh seluruh daerah di Indonesia karena pemotongan dana transfer dilakukan secara menyeluruh. “Bukan hanyan NTB, tapi seluruh daerah, karena dipotong semua,” ujarnya. (*)



