Ramai Pemda Berhentikan PPPK Buntut Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Pilih Kurangi TPP
Bukan karena Pegawai Bertambah
Kenaikan belanja pegawai sebelumnya juga mendapat sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah melakukan evaluasi APBD NTB Tahun Anggaran 2026. Serta, menjadi laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB dalam rapat paripurna yang digelar Minggu Malam, 28 Desember 2025.
Demikian Banggar, juga memberikan perhatian serius terhadap porsi belanja pegawai yang melebihi 30 persen, yang berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Sehingga diperlukan pengendalian dan penyesuaian belanja pegawai secara bertahap agar struktur APBD menjadi lebih sehat dan produktif.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim tidak menampik, belanja pegawai Pemprov NTB masih di atas 30 persen. Yaitu antara 33 persen hingga 35 persen.
Tingginya persentase tersebut, bukan disebabkan penambahan jumlah pegawai maupun kenaikan gaji, tetapi karena total APBD yang berkurang.
“Bukan karena jumlah pegawai bertambah atau gaji naik, tetapi karena total APBD yang berkurang. Persentase belanja pegawai otomatis naik ketika total APBD menurun,” kata Nursalim.
Penurunan total APBD, karena kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) hingga Rp1,2 triliun. Akibatnya, total APBD yang sebelumnya berada di kisaran Rp6,5 triliun mengalami penurunan signifikan, sehingga memengaruhi komposisi belanja, termasuk belanja pegawai.
“Besaran APBD mempengaruhi persentase belanja pegawai, meskipun secara hitungan angkanya masih sama dengan tahun sebelumnya. Tapi penyebab pembentuk belanja pegawai itu yang berkurang, sehingga membuat persentasenya naik,” jelas Nursalim.
Kondisi ini, kata Nursalim, tidak hanya terjadi di NTB, tetapi juga dialami oleh seluruh daerah di Indonesia karena pemotongan dana transfer dilakukan secara menyeluruh. “Bukan hanyan NTB, tapi seluruh daerah, karena dipotong semua,” ujarnya. (*)



