Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram Belum Cair, BKD Beri Penjelasan
Mataram (NTBSatu) – Molornya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram masih menuai keluhan, bahkan setelah perayaan Idulfitri. Hingga akhir Maret, sejumlah pegawai mengaku belum menerima hak mereka.
Salah seorang PPPK paruh waktu mengungkapkan kekecewaannya karena belum juga menerima gaji bulan Maret.
Ia menyebut keterlambatan ini sudah berlangsung cukup lama dibanding biasanya. “Iya, sampai sekarang gaji bulan Maret belum kami terima. Padahal biasanya cair di awal bulan,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa sebelum lebaran hanya Tunjangan Hari Raya (THR) yang sempat dibayarkan. “Kemarin sebelum lebaran yang cair hanya THR sekitar Rp625 ribu, sementara gaji pokok belum ada,” katanya.
Para PPPK paruh waktu yang rata-rata belum genap setahun menjadi ASN itu berharap pemerintah segera memenuhi hak mereka. Gaji yang mereka tunggu sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Tanggapan BKD Kota Mataram
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut berkaitan dengan proses administrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pencairan itu tergantung kesiapan OPD. Kemarin kita memang fokus dulu menyelesaikan THR sebelum lebaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya siap memproses pembayaran apabila pengajuan dari OPD sudah lengkap. “Kalau berkasnya sudah diajukan, langsung kita proses seperti bulan-bulan sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, faktor penyesuaian anggaran juga turut mempengaruhi. Menurutnya, beberapa OPD masih melakukan pergeseran anggaran sehingga berdampak pada keterlambatan pencairan.
“Ada penyesuaian karena sebelumnya anggaran kurang. Jadi harus dilakukan pergeseran dulu,” katanya.
Ramayoga memastikan, pembayaran gaji bulan Maret hanya tinggal menunggu proses pengajuan dari OPD. “Kalau diajukan sekarang, insyaallah pekan depan sudah bisa kita cairkan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, perbedaan mekanisme pembayaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
“PPPK penuh waktu itu masuk belanja pegawai, sedangkan yang paruh waktu masuk belanja barang dan jasa. Jadi, mekanismenya berbasis kontrak kerja dulu baru dibayar,” terangnya.
Terkait keterlambatan yang kerap terjadi di awal tahun, ia menyebut hal tersebut tidak lepas dari aturan pemerintah pusat. “Kita mengikuti regulasi pusat. Kalau nanti ada perubahan kebijakan, tentu akan kita sesuaikan,” pungkasnya. (*)



