Pendidikan

Sekolah Terjepit Moratorium BPP, MKKS SMA NTB Desak Perda Kembali ke Skema Lama

Kesulitan Biayai Kebutuhan

Kondisi tersebut, lanjut Arofiq, membuat sekolah mengalami kesulitan membiayai berbagai kebutuhan yang tidak BOS biayai. Termasuk, operasional harian dan tenaga pendukung sekolah.

“Kami rata-rata kepala SMA menginginkan Perda BPP ini muatannya kembali ke skema yang sebelumnya,” tegasnya.

Ia menilai, skema BPP sejatinya masih boleh selama pemerintah belum sepenuhnya mampu membiayai kebutuhan pendidikan. Terutama, jika kekurangan dana BOS yang belum bisa dana daerah lengkapi.

Moratorium tidak seharusnya menghapus skema yang sudah ada, melainkan memperbaiki sistem pengelolaannya yang barangkali perlu evaluasi dan pembaikan.

“Kalau ada penyimpangan, yang diperbaiki penyimpangannya, jangan skemanya dihilangkan,” tegasnya.

Karena menurutnya, dampak alokasi sumbangan itu besar. “Mulai dari biaya tugas tambahan mulai dari Kepala sekolah hingga tenaga kebersihan,” katanya.

MKKS SMA NTB berharap, pemerintah daerah segera menyelesaikan Perda BPP yang berpihak pada sekolah. Agar dana partisipasi masyarakat dapat digunakan secara jelas, legal, dan akuntabel.

Sebagai informasi, penyusunan Perda BPP saat ini masih berlangsung penyerapan aspirasi satuan sekolah oleh Komisi V DPRD Provinsi NTB dari ajuan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga NTB. (Alwi)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button