Pendidikan

Sekolah Terjepit Moratorium BPP, MKKS SMA NTB Desak Perda Kembali ke Skema Lama

Mataram (NTBSatu) – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi NTB mendesak, agar Peraturan Daerah (Perda) Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) segera pemerintah daerah terbitkan dengan muatan mengembalikan skema pendanaan seperti sebelumnya.

Ketua MKKS SMA NTB, Drs. H. Arofiq, MM., mengatakan, moratorium yang terbit tahun lalu menghentikan sementara pungutan BPP. Namun, tidak sepenuhnya menyelesaikan kebutuhan operasional yang tidak ter-cove dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Dalam moratorium itu ada klausul, kalau sekolah kekurangan dana diminta koordinasi dengan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 2 Februari 2026.

Menurutnya, sekolah di wilayah perkotaan masih dapat mengandalkan sumbangan orang tua siswa. Sementara itu, sekolah pinggiran kesulitan karena keterbatasan kemampuan ekonomi wali murid.

“Sekolah perkotaan masih ada sumbangan karena kemampuan orang tua cukup baik. Tapi di sekolah pinggiran ini tidak sepenuhnya bisa,” ujarnya.

Arofiq menjelaskan, pasca moratorium sekolah masih menerima sumbangan berbasis komite sekolah. Namun, sifatnya sukarela dan tidak dapat dipaksakan. Akibatnya, sekolah mengalami situasi terjepit akibat kebijakan tersebut.

“Yang dulu namanya BPP sekarang sumbangan komite. Kalau ada yang menyumbang kita terima, kalau tidak ada ya sudah,” kata Kepala SMAN 11 Mataram ini.

Kesulitan Biayai Kebutuhan

Kondisi tersebut, lanjut Arofiq, membuat sekolah mengalami kesulitan membiayai berbagai kebutuhan yang tidak BOS biayai. Termasuk, operasional harian dan tenaga pendukung sekolah.

“Kami rata-rata kepala SMA menginginkan Perda BPP ini muatannya kembali ke skema yang sebelumnya,” tegasnya.

Ia menilai, skema BPP sejatinya masih boleh selama pemerintah belum sepenuhnya mampu membiayai kebutuhan pendidikan. Terutama, jika kekurangan dana BOS yang belum bisa dana daerah lengkapi.

Moratorium tidak seharusnya menghapus skema yang sudah ada, melainkan memperbaiki sistem pengelolaannya yang barangkali perlu evaluasi dan pembaikan.

“Kalau ada penyimpangan, yang diperbaiki penyimpangannya, jangan skemanya dihilangkan,” tegasnya.

Karena menurutnya, dampak alokasi sumbangan itu besar. “Mulai dari biaya tugas tambahan mulai dari Kepala sekolah hingga tenaga kebersihan,” katanya.

MKKS SMA NTB berharap, pemerintah daerah segera menyelesaikan Perda BPP yang berpihak pada sekolah. Agar dana partisipasi masyarakat dapat digunakan secara jelas, legal, dan akuntabel.

Sebagai informasi, penyusunan Perda BPP saat ini masih berlangsung penyerapan aspirasi satuan sekolah oleh Komisi V DPRD Provinsi NTB dari ajuan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga NTB. (Alwi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button