Jaksa Dalami Peran Anggota DPRD Sumbawa Barat Kasus Pengadaan Mesin Combine Harvester
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Sumbawa Barat, maraton memeriksa saksi-saksi dugaan korupsi pengadaan mesin giling padi atau combine harvester melalui dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, pada Dinas Pertanian Sumbawa Barat tahun 2023-2025. Sisir keterlibatan anggota dewan.
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas menyebut, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 23 saksi. Mereka dari kalangan swasta maupun pejabat daerah.
“Dari dinas, dari kelompok tani, pemilik Pokir belum diperiksa,” katanya.
Kasus ini kini berjalan di tahap penyidikan. Kejaksaan menyisir keterlibatan sejumlah pihak. Mulai dari swasta hingga anggota DPRD Sumbawa Barat.
“Baik pejabat maupun pihak swasta yang diduga terlibat kami mintai pertanggungjawaban. Entah itu anggota dewan yang masih aktif atau tidak,” tuturnya.
Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah combine harvester. Rinciannya tahun 2023 dua unit, 2024 enam unit, dan 2025 13 unit. Barang bukti yang diperoleh dari kelompok tani itu kemudian dititipkan di Dinas Pertanian Sumbawa Barat.
Agung menyebut, pihaknya juga telah mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus ini. Indikasi awal, muncul dugaan indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025.
“Kami mengamankan mesin combine ini untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain dari penerima bantuan yang terbentuk secara fiktif,” bebernya.
Hitungan mandiri penyidik kejaksaan, muncul kerugian keuangan negara Rp11,2 miliar. Angka itu berdasarkan dari penyimpangan penyaluran mesin giling padi tersebut.
“Di tahap penyidikan ini kami pastikan ada tersangka, pasti ada tersangka. Penetapan tersangka masih berproses. Kami lakukan pendalaman lagi,” tegasnya. (*)



