Ratusan Kontrak Tenaga Non-ASN Dinkes Sumbawa Berakhir, Pelayanan Faskes Dipastikan Normal
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumbawa memastikan, pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) tetap berjalan normal, meskipun ratusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berhenti bekerja sejak 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Sarif Hidayat mengungkapkan, kontrak kerja 154 tenaga non-ASN telah berakhir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 orang bertugas di Puskesmas, 64 orang di rumah sakit, dan 30 orang bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan.
“Tenaga yang terdampak terdiri dari perawat, bidan, penjaga malam, petugas kebersihan, tenaga administrasi, hingga tenaga IT,” ujar Sarif kepada NTBSatu, Jumat, 9 Januari 2026.
Sarif menegaskan, pengurangan tenaga tersebut belum mengganggu pelayanan kesehatan di 26 fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Sumbawa. Ia mengaku, telah melakukan evaluasi bersama seluruh kepala puskesmas untuk memastikan layanan tetap berjalan.
“Sampai hari ini, berdasarkan evaluasi kami dengan kepala puskesmas, pelayanan tetap berjalan. Kami menerapkan strategi saling mengisi antar tenaga kesehatan yang masih aktif,” jelasnya.
Menurut Sarif, Dinas Kesehatan Sumbawa mengatur pembagian tugas agar perawat dan bidan yang masih bertugas dapat saling menggantikan dan menutup kekurangan tenaga di lapangan.
“Perawat dan bidan masih tersedia di puskesmas. Kami atur jadwal dan tugas supaya mereka bisa saling mengisi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah tenaga non-ASN yang kontraknya berakhir memiliki masa kerja cukup lama, bahkan ada yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Namun, tenaga tersebut tidak tercatat dalam database pendataan non-ASN.
“Penyebabnya bermacam-macam. Ada yang tidak mengikuti pendataan, ada yang keliru saat mengunggah dokumen, seperti mengunggah fotokopi SK padahal sistem meminta SK asli. Ada juga yang melewatkan proses pendataan karena kegiatan lain,” ungkap Sarif.
Pengadaan Pegawai melalui BLUD
Sarif memastikan, seluruh tenaga non-ASN tersebut resmi berhenti bekerja sejak 1 Januari 2026. Saat ini, lanjutnya, pemerintah daerah tengah memproses pemenuhan kebutuhan tenaga melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
“Penjelasan terkait kebijakan pengadaan melalui BLUD merupakan kewenangan Pak Sekda, jadi saya tidak bisa berkomentar lebih jauh. Fokus kami di Dinkes adalah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, Dinkes Sumbawa memprioritaskan keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat di tengah proses administrasi yang masih berlangsung.
“Untuk sementara, pelayanan kami jaga dengan strategi saling mengisi,” tambahnya. (*)



