Hukrim

Kerugian Negara Rp6,7 Miliar Lahan MXGP Samota di Tangan Mantan Bupati Lotim

Mataram (NTBSatu) – Kerugian keuangan negara kasus lahan MXGP Samota, Sumbawa disebut bermuara ke Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim), Ali bin Dachlan atau Ali BD.

Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, kerugian negara Rp6,7 miliar dalam kasus ini berada pada pembayaran lahan seluas Rp70 hektare tersebut.

Menurut kejaksaan, Pemkab Sumbawa seharusnya membayar kepada Ali BD selaku pemilik lahan senilai Rp44 miliar. Namun, dalam prosesnya yang terbayar justru Rp52 miliar.

“Dugaan mark up,” katanya, Kamis, 8 Januari 2026.

IKLAN

Dari kasus dugaan korupsi pembelian lahan tahun 2022-2023 ini, tim Pidsus Kejati NTB menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dan tim appraisal, Muhammad Julkarnaen. Penyidik menahan keduanya di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

Zulkifli mengaku, pihaknya tidak menutup kemungkinan menambah tersangka baru. Namun, saat ini penyidik masih fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. Apakah Ali BD berencana mengembalikannya, Aspidsus memilih tak berkomentar panjang.

“Saya belum tahu. Nanti kita lihat pengembangannya,” ucapnya.

Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara kasus ini sebesar Rp6,7 miliar. “Itu dari mark up,” jelasnya.

Penyidik Pidsus Kejati NTB sepanjang penyidikan telah memeriksa 50-an saksi. Mereka dari kalangan pejabat Pemkab Sumbawa, pemilik lahan Ali BD, dan lainnya.

Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tanggapan Ali BD

Sebelumya, Mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD menyebut, tidak ada pidana dalam kasus penjualan lahan MXGP Samota, Sumbawa. “Ndak ada tindak pidana kalau dari saya,” kata Ali BD saat keluar dari Gedung Kejati NTB pada Senin, 15 Desember 2025.

Bupati Lombok Timur dua periode itu juga menilai, dalam penjualan lahan miliknya seluas 70 hektare tersebut tidak merugikan keuangan negara. “Tidak ada kerugian negara, nol kalau menurut saya,” ucapnya.

Total lahan milik Ali BD di lokasi seluas 140 hektare. 70 hektare di antaranya ia jual ke Pemkab Sumbawa untuk pelaksanaan MXGP Samota. Per hektare terjual dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp300 juta hingga Rp400 juta. Total penjualan Rp52 miliar.

Proses jual beli lahan pilihan hektare itu ia lakukan dengan Pemkab Sumbawa, lengkap dengan surat dengan tanda tangan Bupati Sumbawa. “Kalau soal ada mark up, saya tidak tahu. saya terima Rp52 miliar,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button