Sumbawa

BKN Setujui Perpanjangan Kontrak 299 PPPK Pemkab Sumbawa, SK Diserahkan Pekan Depan

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, membawa kabar baik bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemkab Sumbawa memastikan perpanjangan masa kontrak bagi 299 PPPK yang kontraknya sebelumnya berakhir, pada 31 Desember 2025.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin mengatakan, perpanjangan tersebut menindaklanjuti usulan dari dua dinas yang masih membutuhkan tenaga fungsional.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan perpanjangan kontrak untuk 296 tenaga guru, sedangkan Dinas Kesehatan mengusulkan 3 tenaga kesehatan. Totalnya, 299 orang yang masa kontraknya berakhir dan kami proses perpanjangannya,” ujar Serahlihuddin kepada NTBSatu, Kamis, 8 Januari 2026.

IKLAN

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memberikan perpanjangan kontrak selama lima tahun. Namun, Pemkab tetap memberlakukan persyaratan ketat sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami memperpanjang kontrak selama pegawai memenuhi syarat. Mereka harus memiliki capaian kinerja atau SKP yang baik, disiplin, serta posisinya masih dibutuhkan oleh organisasi,” jelasnya.

Serahlihuddin menambahkan, BKN telah menyetujui seluruh usulan perpanjangan kontrak tersebut. Saat ini, BKPSDM Kabupaten Sumbawa tengah menyelesaikan pengetikan petikan Surat Keputusan (SK) bagi para PPPK.

“BKN sudah menyetujui usulan kami. SK kolektifnya juga sudah selesai, sekarang tinggal proses petikan. Kami menjadwalkan penyerahan petikan SK kepada para pegawai pada pekan depan,” katanya.

Meski memberikan kontrak berdurasi lima tahun, Pemkab Sumbawa tetap melakukan evaluasi kinerja secara berkala. Langkah ini bertujuan menjaga kualitas dan profesionalisme pelayanan publik.

“Walaupun kontraknya lima tahun, kami tetap mengevaluasi kinerja seluruh PPPK setiap tahun. Kami ingin memastikan mereka tetap profesional dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Ia juga memastikan para tenaga guru dan tenaga kesehatan tersebut tetap aktif bekerja mulai Januari 2026, seiring dengan persetujuan resmi dari otoritas kepegawaian pusat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button