HEADLINE NEWSSumbawa

Tenaga Non-ASN tak Diperpanjang, DPRD Sumbawa Dorong BLUD dan BOS

Sumbawa Besar (NTBSatu) – DPRD Kabupaten Sumbawa menanggapi surat edaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang menyatakan, tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tidak lagi diperpanjang kontraknya setelah 31 Desember 2025. 

DPRD mendorong pemerintah daerah menyiapkan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar tenaga honorer tetap tertata pada 2026.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Faesal menegaskan, kebijakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hanya mengakui dua status ASN. Yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Undang-Undang sudah jelas. Setelah 31 Desember 2025, pemerintah daerah tidak lagi memperpanjang kontrak honorer karena ASN hanya PNS dan PPPK,” ujar Faesal kepada NTBSatu, Rabu, 7 Januari 2026.

IKLAN

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, mulai Januari 2026 pemerintah daerah akan mengarahkan sebagian tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, Pemkab Sumbawa perlu menyiapkan skema lain agar tenaga non-ASN. Khususnya, di sektor strategis tetap terserap dalam sistem kerja pemerintahan.

“Untuk sektor kesehatan, kami mendorong penggunaan sistem BLUD. Sementara di pendidikan, pemerintah daerah bisa memanfaatkan skema pendanaan BOS,” kata Faesal.

Pendidikan dan Kesehatan Garda Terdepan

Faesal menilai, tenaga honorer di sektor kesehatan dan pendidikan merupakan kelompok terbesar dan selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Karena itu, DPRD Kabupaten Sumbawa mendorong pemerintah daerah memprioritaskan dua sektor tersebut melalui mekanisme BLUD.

“Mereka sudah terbukti kinerjanya, khususnya di bidang kesehatan. Maka kami mendorong pemerintah daerah membuka ruang melalui BLUD,” tegasnya.

Terkait teknis pelaksanaan, seperti waktu rekrutmen dan persyaratan administrasi, Faesal menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PPPK Paruh Waktu itu memiliki nomenklatur pembiayaan sendiri. Sementara BLUD juga memakai sistem berbeda. Semua itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Faesal menambahkan, sebagian tenaga honorer saat ini masih bekerja sambil menunggu terbitnya regulasi teknis terkait BLUD. Ia meyakini, kejelasan aturan tersebut akan memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan.

“Saat ini mereka (Pemkab Sumbawa) menyesuaikan sambil menunggu regulasi BLUD. Kalau aturan itu sudah terbit, persoalan tenaga honorer akan lebih jelas,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button