BREAKING NEWSSumbawa

2.503 Tenaga Non-ASN Pemkab Sumbawa Tidak Diperpanjang

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memastikan, tidak akan memperpanjang masa kerja tenaga kontrak daerah atau non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mulai 1 Januari 2026. Seluruh kontrak tenaga non-ASN berakhir pada 31 Desember 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Bupati Sumbawa kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Sumbawa.

Surat bernomor 800.1.8.1/003/I/BKPSDM/2026, tertanggal 5 Januari 2026 menegaskan, penghentian perpanjangan kontrak tenaga non-ASN merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, tindak lanjut kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penataan pegawai non-ASN dan mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK Paruh Waktu.

IKLAN

Dalam surat tersebut, Pemkab Sumbawa juga menjelaskan, proses penataan tenaga non-ASN masih berlangsung di tingkat Pemerintah Pusat. Seluruh tenaga kontrak daerah yang diangkat melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tahun Anggaran 2025, otomatis mengakhiri masa kerjanya pada 31 Desember 2025.

Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Drs. Mohamad Ansori menekankan pentingnya verifikasi data riil tenaga non-ASN yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, akurasi data menjadi langkah awal sebelum pemerintah daerah mengambil kebijakan lanjutan.

“Kami harus memastikan data BKPSDM sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Tenaga non-ASN bekerja di berbagai OPD, fasilitas kesehatan, sekolah, hingga daerah terpencil. Mereka berperan penting dalam pelayanan publik,” kata Wabup Ansori kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.

Berdasarkan data sementara, kebijakan ini berdampak pada sekitar 2.503 tenaga non-ASN. Dari jumlah tersebut, sebagian belum masuk dalam skema ASN, PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu.
Ansori menegaskan, Pemkab Sumbawa tetap aktif mencari solusi.

Lakukan Kajian dan Koordinasi dengan DPRD

Sembari menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat, Pemkab Sumbawa akan melakukan kajian mendalam. Serta, berkoordinasi dengan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sambil menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, kami meninjau berbagai opsi dan akan berkonsultasi dengan DPRD. Semua hasil kajian ini akan kita laporkan kepada pak Bupati,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh langkah yang pemerintah ambil tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan keadilan bagi tenaga non-ASN yang selama ini menopang pelayanan publik.

“Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga tanggung jawab moral pemerintah daerah terhadap mereka (tenaga non-ASN) yang telah lama mengabdi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin membenarkan keberadaan surat pemberitahuan tersebut.

Namun, untuk penjelasan lebih rinci terkait kebijakan lanjutan, pihaknya mengarahkan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa.

“Untuk informasi lebih lanjut, silakan langsung berkoordinasi dengan Sekda,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 7 Januari 2026. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button