UMK Sumbawa 2026 Naik Rp119 Ribu
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menyepakati, Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp2.747.478. Kenaikan ini hanya Rp119.871 dari UMK 2025 yang sebesar Rp2.627.607.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa, Varian Bintoro menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada formula terbaru Pemerintah Pusat. Perhitungan mempertimbangkan inflasi Provinsi NTB, pertumbuhan ekonomi kabupaten, UMK sebelumnya, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) NTB.
“Koefisien yang digunakan untuk Sumbawa tahun ini sebesar 0,6. Sehingga, kenaikan UMK menjadi Rp119.871,” kata Varian, Senin, 22 Desember 2025.
Varian menegaskan, perusahaan menengah dan besar wajib menerapkan UMK 2026, sesuai klasifikasi usaha (KLBI) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara itu, usaha kecil dan mikro bisa mengikuti UMK jika mampu, dengan penerapan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
Penerapan UMK baru mulai berlaku 1 Januari 2026. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot telah menandatangani dokumen penetapan dan akan mengajukannya ke Gubernur NTB, Lalu Muhamad untuk mendapat persetujuan. Pengumuman secara resmi oleh Pemerintah Provinsi NTB pada 24 Desember 2025.
Kenaikan UMK 2026 tergolong tipis karena pertumbuhan ekonomi Sumbawa dan NTB mengalami perlambatan, serupa dengan kondisi di sejumlah daerah lain.
“Meski kenaikannya tidak besar, kami berharap UMK 2026 tetap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani perusahaan,” ujar Varian.
Ia menambahkan, tantangan terbesar bukan hanya pada besaran UMK, tetapi implementasinya di lapangan.
“Percuma menetapkan UMK kalau tidak dijalankan. Karena itu kami akan memperkuat pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan,” tegasnya.
Pemkab Sumbawa juga mendorong pengusaha dan pekerja untuk terus berkoordinasi agar penerapan UMK adil, khususnya bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Sumbawa,” tutupnya. (*)



