HEADLINE NEWSHukrim

Libatkan Kejagung RI, Kejati Gelar Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB

Penyidik Periksa Anggota DPRD NTB

Selain ahli pidana, penyidik juga secara maraton melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Khususnya dari kalangan anggota DPRD NTB.

Terakhir, tim Pidsus Kejati NTB memintai keterangan anggota dewan Megawati Lestari dari Partai Golkar pada Rabu, 22 Oktober 2025. Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa M. Nasib Ikroman pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Dari kasus ini, penyidik telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang miliaran tersebut nantinya akan menjadi barang bukti jaksa menjelang penetapan tersangka.

“Jadi, sumber (uang) bukan dari negara ya. Bukan juga dari pihak swasta,” jelas Zulkifli Said.

Sementara penetapan tersangka itu sendiri, akan dilakukan setelah penyidik Kejati NTB mengantongi hasil pemeriksaan ahli pidana.

“Mudahan dalam waktu dekat kalau memang hasil ahli sudah bisa menentukan unsur atau subjek hukum, kami bisa menetapkan tersangka,” kata Indra Harvianto ketika menjabat Plh Aspidsus Kejati NTB.

Indra menegaskan, dana “siluman” ini bukan berkaitan Pokok-pokok Pikiran (Pokir). Namun persoalan suap dan gratifikasi.

Sebagai informasi, kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan. Meningkatnya status perkara setelah tim Pidsus Kejati NTB menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam proses hukum, Kejati NTB telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD NTB hingga beberapa pejabat Pemprov NTB.

Sebagai informasi, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button