BREAKING NEWSHukrim

Kadis Kelautan dan Perikanan NTB Diperiksa Jaksa Kasus Reklamasi di Gili Gede

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang muncul dari persoalan reklamasi laut di kawasan perairan Gili Gede, Lombok Barat.

Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan adanya permintaan keterangan tersebut dalam kasus yang berjalan di tahap penyelidikan tersebut.

“Iya, Pak Muslim sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB dimintai keterangan hari ini oleh rekan penyidik kami terkait persoalan reklamasi laut di perairan Gili Gede,” katanya.

Senada dengan itu, Muslim juga mengaku memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.

“Sekaligus saya kemarin sempat menjadi kepala bidang pesisir dan pulau-pulau kecil di DKP juga,” katanya kepada wartawan.

Kepada kejaksaan, Muslim menjelaskan perihal reklamasi berupa timbunan batu dan tanah berbentuk pulau kecil dengan luas sekitar 4 are. Lokasinya di seberang kawasan penginapan milik PT Thamarind Resort di Gili Gede.

“Kaitannya dengan masalah apakah kegiatan di Gili Gede itu masuk kategori reklamasi apa enggak. Itu yang ditanya,” jelasnya.

Kantongi Izin Sejak 2019

Ia menyebut, PT Thamarind Resort memang sudah mengantongi izin lokasi perairan pada 2019. Izin itu sendiri berlaku selama dua tahun.

“Kalau November 2019 keluar izin lokasinya, berarti November 2021 habis masa berlakunya,” ungkapnya.

Namun pada 2020, sambungnya, muncul regulasi yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana hasil peninjauan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, izin lokasi perairan PT Thamarind Resort berstatus legal.

“Jadi, secara legal izinnya oke. Tidak ada masalah, tinggal (PT Thamarind Resort) menyesuaikan dengan aturan turunan dari pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,” ucapnya.

Turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, lanjut Muslim, berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Tentang Penata Ruang, PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis risiko, dan PP 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan.

“Nah itu turunan dari itu semua. Akhirnya, kami untuk izin sebenarnya enggak ada masalah,” katanya.

Menyinggung apakah keberadaan pulau kecil tersebut masuk kategori reklamasi, Muslim memilih tidak berkomentar. Menurutnya, itu di luar kapasitasnya sebagai pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB.

Ia menegaskan, Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Resort. Hal itu merujuk aturan Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi. Isinya, pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin reklamasi di perairan Gili Gede yang masuk kategori kawasan konservasi dan alur laut.

“Saya tidak berani mengatakan itu reklamasi atau enggak. Yang jelas, dia (PT Thamarind Resort) itu mengajukan izin untuk pembangunan dermaga dan water bungalow. Ya siapa tahu itu (reklamasi) bagian dari dermaga, cuma bentangannya belum ada,” ujarnya.

Muslim secara tegas mendukung dan memberikan apresiasi terhadap pihak kejaksaan untuk mengusut kasus ini. “Biar ada kejelasan dan ada kepastian hukum untuk investasi,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button