DPRD NTB Pertanyakan Sasaran Alokasi BTT Rp500,7 Miliar: Mana yang Disebut Mendesak?
Mataram (NTBSatu) – DPRD Provinsi NTB, masih mempertanyakan pemindahan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp500,7 miliar pada pos belanja lainnya. Seperti, untuk program Desa Berdaya hingga kekurangan Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Pemprov NTB.
Sebagai informasi, pergeseran anggaran BTT ratusan miliar itu sebanyak dua kali. Pergeseran pertama Rp130 miliar dan pergeseran kedua Rp210 miliar.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTB, Muzihir tak menampik kebenaran regulasi pada penggunaan BTT tersebut. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, BTT digunakan untuk kebutuhan darurat dan mendesak. Hanya saja ia menanyakan konteks mendesak ini seperti apa.
“Saya mengatakan BTT itu benar seacara normatif, untuk keadaan mendesak. Cuman pertanyaan saya mendesak ini seperti apa dan yang mana?,” tanya Muzihir, Kamis, 23 Oktober 2025.
Pun, misalnya pergeseran anggaran BTT untuk program Desa Berdaya, kemiskinan ekstrem, maupun pembayaran TPP ASN, harusnya ini sudah masuk dari awal pembahasan APBD.
“Regulasinya benar, aturannya benar tidak ada yang dilarang, cuman menentukan kriteria mendesak ini yang kami tidak tahu, dasarnya seperti apa,” ujarnya.
“Kalau program Desa Berdaya misalkan termasuk mendesak. Sudah dilaksanakan apa belum? Kan belum, mana mendesaknya,” lanjutnya.
Selain itu, politisi PPP ini juga menanyakan rincian anggaran BTT yang pengalokasiannya pindah tersebut. Misalnya, untuk dana transfer DBH ke kabupaten-kota, pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, RTLH (rumah tidak layak huni).
Kemudian, hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya. “Tetapi mana rinciannya, itu belum ada kejelasannya kan,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal, enggan berkomentar mengenai rincian pengalokasian anggaran BTT tersebut. “Kan sudah kemarin,” singkat Faozal.
Tanggapan Kemendagri
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni memberi penjelasan. Ia mengatakan, penggunaan dana BTT tidak hanya untuk bencana saja, tetapi bisa digunakan dalam keadaan darurat dan mendesak. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
“Darurat mendesak ini macam-macam antara lain kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. Kalau tidak dilakukan, dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar dari masyarakat dan daerah,” jelas Fatoni di Mataram, Jumat malam, 17 Oktober 2025.
Termasuk, BTT juga bisa untuk kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi. “Jadi kriterianya banyak bisa digunakan untuk itu,” ujarnya.
Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025, sisa anggaran BTT sebesar Rp16,410 miliar.
Adapun Pemprov NTB mengalokasikan anggaran BTT dalam APBD murni tahun 2025 sebesar Rp500,970 miliar lebih. Kini realisasinya mencapai Rp484,560 miliar.
Pemprov NTB melakukan pemindahan alokasi anggaran BTT ratusan miliar rupiah ini pada pos-pos belanja yang lain. Misalnya, dana transfer DBH ke kabupaten-kota, pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi.
Kemudian, RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya.
Menurut Fatoni, pergeseran anggaran BTT oleh Pemprov NTB sudah sesuai aturan. Termasuk pemindahan alokasinya untuk bayar utang, menutupi kekurangan TPP ASN dan sebagainya. Meski itu merupakan program yang seharusnya sudah direncanakan saat pembahasan APBD.
“Misalnya, TPP seharusnya dianggarkan lebih awal, namun karena belum terpenuhi bisa melakukan pergeseran, termasuk TPP bisa dari BTT,” jelasnya.
Dalam pergeseran, kepala daerah memiliki wewenang penuh dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sementara, DPRD hanya mengawasi, agar tidak penggunaannya tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.
“Jadi pergeseran anggaran bisa dilakukan untuk memenuhi kriteria darurat dan medesak,” ucapnya. (*)



