BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Belasan Anggota DPRD NTB Mulai Diperiksa Terkait Kasus Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB maraton memeriksa belasan anggota DPRD NTB terkait dengan dugaan korupsi dana “siluman” pada Senin, 1 Desember 2025.

Salah satu anggota dewan yang hadir, Ali Usman membenarkan dirinya dan beberapa orang lainnya diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

“Ada beberapa orang tadi. Kita datang pagi sekitar pukul 08.00 Wita,” kata politisi Gerindra ini kepada wartawan di ruang tunggu Kejati NTB.

Ali Usman tidak sendiri. Pantauan NTBSatu di lokasi turut hadir anggota DPRD NTB lainnya, seperti Didi Sumardi, Sudirsah Sujanto, Moh Akri. Mereka keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 11.10 Wita.

Sudirsah Sujanto mengaku, ia memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB atau dana “siluman”. Ia memilih tak menjelaskan secara detail terkait dengan materi pemeriksaan. Namun ia menegaskan, pemeriksaan ini buntut ditetapkannya tiga anggota dewan sebagai tersangka.

“Sebagai saksi atas ditetapkannya tiga orang rekan kami. Kami datang (memberi keterangan) sekitar 15 orang (anggota DPRD NTB),” akunya kepada wartawan didampingi Moh Akri.

Menyinggung apakah ia mendapatkan tawaran uang “siluman” dari para tersangka, Sudirsah enggan berkomentar banyak. “Nanti itu tanyak penyidik,” kelitnya.

Kejati Periksa Belasan Anggota DPRD NTB Kasus Dana "Siluman"
Sejumlah anggota DPRD NTB terlihat hadir di Gedung Kejati NTB. Foto: Zulhaq Armansyah

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi hingga berita ini terbit, tidak membuahkan hasil.

Namun sebelumnya, Zulkifli tak mengelak jika pihaknya berpeluang menambah tersangka baru. Termasuk kemungkinan perubahan pasal ke arah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan.

“Nanti kita lihat perkembangannya, sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu,” katanya, beberapa waktu lalu.

Penetapan Tiga Tersangka

Dalam kasus ini, menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dan dua dewan, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

Penyidik menyangkakan, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, Tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu yang para tersangka bagikan kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.

“Sudah kami sita,” ucap Zulkifli.

Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button