Jaksa Usut Dugaan Penyelewengan Alsintan Distanbun Bima 2025
Mataram (NTBSatu) – Kejari Bima terungkap, mengusut dugaan penggelapan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima.
Dugaannya, puluhan alsintan tahun 2025 digadaikan secara tidak sah. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat membenarkan pihaknya menangani perkara tersebut.
Ia menerangkan, saat ini jaksa tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Benar, sedang kami klarifikasi,” kata Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus.
Saat ini, penyelidik Kejari Bima telah mengundang sejumlah untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus tersebut. Termasuk dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima. Surat undangan telah dikirimkan kepada pihak dinas.
“Selanjutnya ke UPTD Distanbun di kecamatan-kecamatan,” lanjut Yabo.
Kejaksaan Negeri Bima menangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Pelapor menyebut, adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan puluhan traktor tangan.
Dugaannya, puluhan traktor bantuan Kementerian Pertanian RI tahun 2025 itu menjual kepada pihak lain secara tidak sah. (*)



