Jaksa Gandeng Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara Kasus Lahan GTI

Mataram (NTBSatu) – Berkas penyidikan dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan bekas kerja sama eks PT Gili Trawangan Indah (GTI), Lombok Utara belum tuntas.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini mereka tidak menggunakan BPKP maupun Inspektorat NTB.
“Perhitungan kerugian negara kita libatkan akuntan publik,” katanya pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Tim akuntan publik sudah turun melakukan pemeriksaan lapangan. Tinggal menunggu hasil perhitungannya. Hasilnya akan keluar dalam waktu dekat.
“InsyaAllah dalam minggu-minggu ini keluar hasilnya,” ucapnya.
Penyidik terus mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Karena berkaitan dengan penahanan para tersangka.
“Ini kan juga menyangkut masa penahanan tersangka,” ucapnya.
Diketahui, di kasus ini kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala UPTD Trawangan Dinas Pariwisata NTB, Mawardi Khairi dan dua pengusaha Ida Adnawati serta Alpin Agustin.
Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiganya masih kami lakukan penahanan,” kata Aspidsus.
Penyidik melakukan penahanan secara terpisah. Mawardi Khairi di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah. Sedangkan Alpin Agustin di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat dan Ida Adnawati di Lapas Perempuan Mataram.
Penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 6 Januari 2025.
Langkah lain, Kejati NTB juga memasang plank di pengamanan bidang tanah dan tempat usaha, yakni Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik tersangka Ida Adnawati. Kepemilikannya masuk dalam objek 65 hektare tersebut. (*)