Pemkab Sumbawa Siapkan Anggaran Rp41 Miliar untuk PPPK Paruh Waktu

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemkab Sumbawa menegaskan kesiapan alokasi anggaran hingga Rp41 miliar per tahun untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Budi Prasetiyo menjelaskan, pihaknya mengusulan formasi PPPK sesuai timeline Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dan kini dalam tahap menunggu persetujuan formasi sekaligus pengajuan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
“Tinggal kita menunggu berapa formasi yang disiapkan Kemenpan untuk daerah. Dengan harapan, semua yang kita usulkan mudah-mudahan bisa di-approve,” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Terkait penggajian, pemerintah memastikan nilainya setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau sesuai pendapatan tenaga kerja saat ini.
“Hitungannya bisa mencapai Rp41 miliar per tahun, dan bisa lebih setelah pendataan,” jelasnya.
APBD Kabupaten Sumbawa akan menanggung beban anggaran tersebut tanpa sharing dengan provinsi. Hal ini menjadi konsekuensi logis dari kebijakan pengangkatan PPPK. Juga menjadi isu pembahasan dalam rapat koordinasi gubernur bersama bupati dan wali kota se-NTB.
“Jika formasi mendapat persetujuan, target realisasi penerbitan NIPPPK akan mengikuti jadwal resmi dari Kemenpan-RB,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengajukan sebanyak 2.979 formasi PPPK Paruh Waktu.
Pengusulan ini berlandaskan Kepmenpan Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria tambahan seleksi PPPK bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN. Kemudian, Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 terkait mekanisme PPPK Paruh Waktu. (*)