Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Santriwati “Walid Lombok” ke Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polresta Mataram menyerahkan “Walid Lombok” inisial AF, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu Ponpes Lombok Barat ke Kejari Mataram.

“Iya, hari ini jaksa penuntut umum menerima langsung pelimpahan tersangka AF dan barang bukti tersebut,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Eko menjelaskan, penyidik menangani kasus ini dalam dua berkas. Yakni dugaan persetubuhan dan pencabulan. Penyerahan AF hari ini berkaitan dengan kasus persetubuhan.

“Untuk dugaan pencabulan segera menyusul,” ungkapnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al Rasyid juga membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian.

IKLAN

Jaksa menahan “Walid Lombok” tersebut di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. “Kami tahan selama 20 hari ke depan,” ucapnya.

Polisi menjerat AF dengan Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) jo. Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan pasal tersebut merujuk pada UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button