Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Santriwati “Walid Lombok” ke Jaksa

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, AF menyetubuhi lima orang santriwati. Selain itu, ia juga diduga mencabuli lima santriwati lainnya. AF sendiri merupakan petinggi Ponpes di Lombok Barat tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk melakukan visum dan memeriksa saksi-saksi, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan AF sebagai tersangka.

Sebelumnya, Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual, Joko Jumadi menyebutkan, korban AF merupakan alumni pondok pesantren tersebut. Aksi bejatnya diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2023.

Sebagian besar santriwati menjadi korban tindakan bejat AF saat mereka berusia di bawah umur. Tindakan tersangka terbongkar setelah para korban berdiskusi di sebuah grup WhatsApp. Lalu mereka berani melaporkan peristiwa itu usai menonton serial televisi asal Malaysia berjudul Bidaah.

Modus yang digunakan terduga pelaku sama dengan pemeran bernama “Walid” tersebut. Di mana ia menjanjikan keberkahan di rahim korban. Pelaku mengklaim bahwa korban akan melahirkan anak-anak yang kelak menjadi tokoh agama. (*)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button