Jaksa Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat 2024

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Mataram, mengantongi nama calon tersangka dugaan korupsi dana Pokir DPRD Lombok Barat tahun 2024.
“Gambaran tersangka? Sudah tergambar. Cuman kan nanti lah,” tegas Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana di Kejati NTB, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia mengaku penetapan tersangka tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor. Saat ini prosesnya masih berjalan. “Nanti dalam waktu dekat kita kasih liat,” katanya.
Penyidik, sambung Made, sudah mengantongi potensi kerugian negara itu sendiri. Kendati demikian Kejari Mataram lagi-lagi harus menunggu proses perhitungan selesai di auditor.
Lebih jauh Kajari menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan ekspose. Apakah nantinya mengarah ke total loss atau tidak, itu yang masih dipertajam penyidik.
Yang jelas, kejaksaan meyakini adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Lombok Barat 2024 tersebut.
“PMH itu sudah yakin? Sudah, sangat yakin,” tegasnya.
Kasus naik penyidikan, jaksa sudah sejumlah saksi-saksi. Di antaranya Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lombok Barat.
Selain itu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram juga memintai keterangan anggota DPRD Lombok Barat. Salah satunya berinisial Z.
“Untuk (anggota DPRD Lombok Barat) yang lain seperti ketua, kita lihat nanti,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid.
Ia menyebut dugaan sementara yakni adanya penyalahgunaan Pokir. “Pokirnya penyaluran di dinas sosial (bansos) dalam bentuk barang. Modusnya nanti,” jelas Harun meski tak menyebut secara detail.
Selain memeriksa saksi-saksi, Kejari Mataram juga berkoodinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Saat ini kita masih menunggu hasil dari BPKP,” ucapnya. (*)