HEADLINE NEWSHukrim

Saksi Sidang Kasus NCC: Tak Ada Kerugian Negara, PAD Naik Hampir Rp9 Miliar

Sedangan M. Mardi membantah adanya RAB sah di angka Rp12 miliar. Menurutnya, yang ada hanyalah usulan tanpa tanda tangan pejabat berwenang, sehingga tidak sah secara hukum.

“RAB resmi hanya Rp6 miliar, lengkap dengan RKS dan gambar teknis di dalam DED. Yang sahkan PUPR dan Sekda,” jelas Mardi.

Menurutnya, proyek berjalan 100 persen sesuai rencana. Setelah menerima tanpa masalah, Pemprov NTB langsung memanfaatkannya.

Klaim tak Ada Uang Mengalir ke Kliennya

Kuasa hukum terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti, Rofiq Ashari menegaskan, keterangan saksi semakin menguatkan fakta bahwa tidak ada aliran dana sedikitpun kepada kliennya.

Hingga 19 saksi, tidak ada satu orang pun yang menyebut Mantan Sekda NTB tersebut menikmati uang korupsi. “Uang negara pun tidak keluar sepeser pun. Semua pembiayaan murni dari PT Lombok Plaza,” tegasnya.

IKLAN

Rofiq menambahkan, jika proyek senilai Rp6 miliar yang terbangun dari dana swasta dan menghasilkan PAD hampir Rp9 miliar dalam tiga tahun.

“Kalau korupsi itu merugikan negara. Di sini, mana kerugiannya? Justru untung. Gedungnya ada, kualitasnya bagus, PAD meningkat. Ini fakta persidangan, bukan opini,” bebernya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button