HEADLINE NEWSHukrim

Tak Terima Dakwaan Jaksa, Mantan Sekda NTB Ajukan Eksepsi

Mataram (NTBSatu) – Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti mengajukan eksepsi atau keberatan terkait gugatan jaksa dalam kasus kerja sama PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB.

“Yang pertama dakwaan belum kami terima, kami sampaikan di depan sidang. Kita akan lakukan eksepsi,” tegas Penasihat Hukum Rosiady, Rofiq Ashari usai mendengarkan dakwaan JPU Kejati NTB, Senin 2 Juni 2025.

Pihaknya merasa, ada beberapa yang tidak sesuai termasuk konstruksi dakwaan. Pertama, mengenai pembangunan gedung pengganti Gedung Labkesda dan PKBI NTB.

“Mengenai itu, peristiwa pembangunan gedung pengganti itu antara 2012-2015. Itu beliau (Rosiady) belum menjadi Sekda (NTB),” ungkapnya.

IKLAN

Menurutnya, tidak tepat jaksa membebankan dakwaan itu kepada kliennya. Kedua, mengenai perjanjian kerja sama. Kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza berlangsung sebelum Rosiady menjadi Sekda NTB.

“Setelah kita mendengarkan dakwaan tadi, itu adalah hal-hal yang tidak terpenuhi dalam perjanjian. Tidak terpenuhi perjanjian itu, itu bukan tindak pidana korupsi. Tapi itu Wanprestasi,” beber Rofiq.

Dengan begitu, ia menegaskan bahwa kasus perjanjian ini murni adalah perdata. Bukan tindak pidana korupsi.

Dari kasus NTB Convention Center (NCC), sambung Rofiq, yang perlu dilihat adalah kerugian negara. Menurutnya, dalam pembangunan ini tidak terdapat keuangan negara.

“Mengenai tidak terpenuhinya perjanjian. Itu merupakan kewajiban PT Lombok Plaza. Dan tidak ada kerugian negara. Menurut pendapat kami itu bukan uang negara, itu bukan kerugian negara,” tandasnya.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, JPU Kejati NTB menyebut, terdapat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan pola Bangun Guna Serah (BGS).

IKLAN

Isi kerja sama itu menyebut bahwa PT Lombok Plaza selaku mitra BGS wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai 5 persen dari nilai investasi Rp360 miliar. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak membayar uang tersebut.

Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 29 Mei 2009.

“Bahwa PT Lombok Plaza sampai saat ini tidak pernah menyerahkan jaminan pelaksanaan,” kata perwakilan JPU, Ema Mulyawati.

Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan BGS. Meskipun demikian, perjanjian kerja sama BGS tersebut tetap ditandatangani terdakwa Rosiady. (*)

Berita Terkait

Back to top button