Mataram (NTBSatu) – Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, 2 Juni 2025.
Selain Rosiady, Mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doly Sutahajaya Nasution juga menjalani sidang dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menjelaskan, kronologis kasus dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) tahun 2012-2016.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB, tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan pola Bangun Guna Serah (BGS). PKS itu pada 19 Oktober 2016.
Dari pihak Pemprov NTB diwakili Rosiady Husaeni Sayuti yang saat itu menjabat sebagai Sekda. Sementara dari pihak perusahaan adalah Doly Sutahajaya Nasution, selaku Direktur PT Lombok Plaza.
Isi kerja sama itu menyebut bahwa PT Lombok Plaza selaku mitra BGS wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan, senilai 5 persen dari nilai investasi Rp360 miliar. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak membayar uang tersebut.
Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Yahun 2009 tanggal 29 Mei 2009.
“Bahwa PT Lombok Plaza sampai saat ini tidak pernah menyerahkan jaminan pelaksanaan,” kata perwakilan JPU, Ema Mulyawati.
Tidak Membayar Kontribusi Tahunan
Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan BGS. Meskipun demikian, perjanjian kerja sama BGS tersebut tetap ditandatangani terdakwa Rosiady.
Hari yang sama, kedua belah pihak juga menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset/Bangunan Gedung Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok. Kemudian Gedung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB. Kedua aset atau gedung tersebut senilai Rp6,5 miliar.
Bangunan Gedung Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat dipindahkan dari Jalan Bung Karno ke Jalan Swara Mahardika, Kota Mataram.
Jaksa menyebut, tim ahli teknik PUPR NTB pernah mengecek fisik gedung baru tersebut pada 22 November 2024 lalu. Hasilnya, realisasi nilai fisik bangunan Gedung Balai Laboratorium Kesehatan itu Rp5.023.463.000. Tidak sesuai dengan nilai RAB dalam perjanjian kerja sama.
“Selain itu bangunan tersebut tidak sesuai dengan Permen PU nomor 45 Tahun 2007 dan keputusan gubernur nomor 499 Tahun 2012. Sehingga bangunan gedung yang dihasilkan tidak tepat mutu, waktu, dan biaya,” ujar Ema.
Kemudia pada 26 Februari 2025, tim ahli dari Kementerian Kesehatan RI juga turun melakukan pengecekan. Kesimpulannya, bangunan pengganti Labkesda belum sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 605/MENKES/SK./VII/2008. Tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.
Jaksa mendakwa, perbuatan Rosiady dan Doly dalam penerimaan aset Pemprov NTB terkait pelaksanaan BGS tahun 2012 sampai tahun 2016 merupakan perbuatan melawan hukum.
Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (*)