Hukrim

Jadi Saksi Kasus NCC, TGB Ngaku tak Tahu Ada Teken Bermasalah

Mataram (NTBSatu) – Mantan Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi atau TGB hadir memberi kesaksian pada sidang korupsi NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Jumat, 29 Agustus 2025.

TGB mengaku tidak mengetahui adanya Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB terkait pengelolaan NCC.

Diketahui, saat tanda tangan tersebut terdakwa Rosyadi Husaeni Sayuti menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.

“Saya tidak dapat laporan (adanya tanda tangan),” kata TGB menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tingi (Kejati) NTB.

Gubernur NTB dua periode tersebut juga mengaku penasaran siapa ‘pembisik’ di balik tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut. “Pertanyaan itu besar sekali, saya yang paling penasaran terus terang,” ujarnya.

IKLAN

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ada beberapa kewajiban yang belum terpenuhi pihak PT Lombok Plaza sebagai pihak pelaksana pembangunan dan pengelola NCC.

Kewajiban itu yakni, menyediakan dana awal sebesar 5 persen dari nilai investasi Rp360 miliar untuk 30 tahun pada Bank NTB senilai Rp21 miliar.

Kemudian, relokasi bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok. Jaksa menemukan nilai bangunan pengganti itu terlaksana tidak sesuai kesepakatan. Termasuk dalam Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008 tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

Pembangunan gedung pengganti itu pada awalnya disepakati dengan nilai Rp12 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014-2015, gedung tersebut terbangun dengan nilai mencapai Rp6 miliar.

Selain itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta. Padahal seharusnya terbayar paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan BGS. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button