Beri Kesaksian Kasus NCC, TGB Sebut Rosyiadi Pejabat yang Berdedikasi

Mataram (NTBSatu) – Mantan Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi atau TGB hadir menjadi saksi pada sidang korupsi NTB Convention Center (NCC) di PN Tipikor Mataram, Jumat, 29 Agustus 2025.
Setelah menerima kesaksian selama beberapa jam, TGB mengungkapkan isi hatinya di hadapan majelis hakim. Gubernur NTB periode 2008-2010 itu mengapresiasi kinerja Rosyadi Husaeni Sayuti selama menjalankan tugas-tugasnya.
“Selama membantu saya, beliau melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi. Itu yang saya tahu sampai hari ini,” kata TGB sebelum meninggalkan Ruang Sidang Utama PN Tipikor Mataram.
Sementara penasihat hukum Rosyadi Sayuti, Rofiq Ashari menilai, kesaksian TGB justru semakin menguatkan bahwa kliennya tidak berkaitan dengan kasus ini.
“Tidak ada kerugian negara, pak Rosyadi juga tidak ada disebutkan menikmati uang negara. Uang negara pun tidak keluar sepeser pun. Semua pembiayaan murni dari PT Lombok Plaza,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebelum Rosyadi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Lombok Plaza, dilakukan rapat terlebih dahulu. Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pejabat Pemprov NTB. Di antaranya, Kepala BPKAD, Biro Hukum, dan tim ahli.
Dari rapat dan perundingan, tim tersebut membawa naskah PKS itu ke Rosyadi Sayuti yang saat itu menjabat sebagai Sekda NTB pada tahun 2016.
“Jadi, Pak Ros melakukan tanda tangan berdasarkan usulan rapat,” tegasnya.
TGB saat memberikan kesaksian mengaku tidak mengetahui adanya PKS antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB terkait pengelolaan NCC.
Diketahui, saat tanda tangan tersebut terdakwa Rosyadi Husaeni Sayuti menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.
“Saya tidak dapat laporan (adanya tanda tangan),” kata TGB menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tingi (Kejati) NTB.
Gubernur NTB dua periode tersebut juga mengaku penasaran siapa ‘pembisik’ di balik tanda tangan PKS tersebut. “Pertanyaan itu besar sekali, saya yang paling penasaran terus terang,” ujarnya. (*)