INTERNASIONAL

Daftar 10 Negara yang Paling Banyak Utang ke IMF per September 2025

Jakarta (NTBSatu) – Sejumlah negara masih memiliki utang besar ke Dana Moneter Internasional (IMF). Data terbaru per 2 September 2025 menunjukkan, posisi kredit IMF yang masih beredar (IMF Credit Outstanding) mencapai SDR 119,99 miliar atau setara US$ 156,8 miliar (Rp2.570 triliun, kurs Rp16.400/US$).

Argentina

Argentina tetap menjadi peminjam terbesar dengan beban utang SDR 41,79 miliar atau sekitar US$ 54,65 miliar (Rp896,3 triliun).

Angka ini naik setelah negara tersebut menerima pencairan baru sebesar SDR 1,53 miliar pada Agustus lalu.

Ukraina

IKLAN

Ukraina berada di posisi kedua dengan total utang US$ 13,91 miliar (Rp228,2 triliun), sedikit turun setelah melakukan pembayaran cicilan sebesar SDR 161 juta.

Mesir, Pakistan, dan Ekuador

Sementara itu, Mesir menempati posisi ketiga dengan US$ 9,40 miliar (Rp154,1 triliun). Kemudian, Pakistan dan Ekuador yang masing-masing menanggung utang lebih dari US$ 8 miliar.

Pantai Gading, Kenya, Ghana, dan Angola serta Mesir

Sejumlah negara Afrika juga masuk dalam daftar 10 besar, antara lain Pantai Gading, Kenya, Ghana, serta Angola. Bangladesh turut menambah daftar negara Asia yang masih bergantung pada talangan IMF.

IKLAN

Situasi ini menunjukkan bahwa tekanan global, mulai dari defisit transaksi berjalan, pelemahan mata uang, hingga harga pangan-energi, masih membuat banyak negara kesulitan lepas dari jeratan utang IMF.

Sebagai informasi, untuk satu SDR ke dolar AS mencapai US$ 1,3078 per 5 Februari lalu. IMF menggunakan SDR atau Special Drawing Rights yang merupakan instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk transaksi keuangan negara-negara anggotanya.

Nilai SDR sendiri sendiri merupakan gabungan dari lima mata uang, yakni dolar Amerika Serikat (AS), euro, yuan China, yen Jepang, dan poundsterling Inggris, dengan bobot yang berbeda-beda. Dolar AS, seperti biasa, menjadi yang paling besar bobotnya, disusul euro dan yuan. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button