Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (Tik) Bidang Pendidikan untuk SD Dinas Dikbud Lombok Timur, naik penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta menyebut, peningkatan status perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT- 02 /N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.
“Proyek pengadaan barang ini bersumber dari DAK tahun anggaran 2022 Sebesar Rp32.438.460.000,” ujarnya.
Berdasarkan pengumpulan keterangan dan data dari proses penyelidikan, kejaksaan menyimpulkan adanya dugaan korupsi.
Pengadaan barang berupa laptop atau chromebook itu tidak sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022. Isinya, tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022.
“Syaratnya, ada chrome os (education update), serta terdapat dugaan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu,” katanya.
Langkah selanjutnya, penyidik Pidsus Kejari Lombok Timur mengumpulkan alat dan barang bukti. Tujuannya untuk mencari tahu pihak yang bertanggung jawab dan menentukan tersangka.
“Dalam proses penyidikan ini, kami juga akan menghitung kerugian keuangan negara,” tandasnya. (*)