Mataram (NTBSatu) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik.
Ancaman dalam bentuk mengirimkan kepala babi terhadap salah satu Jurnalis dan Pengisi Siniar Bocor Alus Politik Tempo yakni FCR.
Kejadian ini bermula pada Rabu, 19 Maret 2025. Seorang kurir mengirimkan kardus dengan lapisan styrofoam yang berisi kepala babi tersebut, tujuannya kepada FCR.
Penerima paket tersebut, satuan pengamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB. Sementara, FCR baru menerima dan membuka kardus tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB saat hendak melakukan siniar Bocor Alus Politik Tempo.
Ketika membuka kardus itu, tercium bau busuk yang sangat menyengat. Tim menemukan sebuah kepala babi di dalam bungkusan plastik dengan kedua telinga yang sudah terpotong.
Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis perempuan.
“Ini sekaligus ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik Tempo sebagai salah satu media yang kritis dan vokal dalam merespon isu-isu publik,” Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim melalui keterangan tertulis, Kamis 20 Maret 2025.
Selain itu, pengiriman bangkai kepala babi tujuannya kepada salah satu host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo.
Ancaman Pidana Pelaku
Ini juga kuat dugaan sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Selain itu, ancaman denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Bukan sekadar kepada Tempo, teror ini juga harus terlihat sebagai serangan dan ancaman bagi kepentingan publik khususnya hak masyarakat atas berita berkualitas di Indonesia,” tegasnya.
Setali tiga uang, fenomena ini juga bagian dari upaya memberangus fungsi pers: kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.
Mengingat tingginya tingkat ancaman terhadap keamanan serta keselamatan korban, aparat penegak hukum harus secara serius melakukan penanganan kasus ini dengan memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban.
Panjangnya deret kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalis –seperti teror perusakan kendaraan terhadap salah satu host siniar Bocor Alus Tempo lainnya– yang tidak kunjung terselesaikan di kepolisian.
Hal ini menunjukan minimnya keberpihakan penegak hukum terhadap keberlangsungan kemerdekaan pers. Aparat penegak hukum harus menghentikan praktik impunitas dengan tidak melakukan undue delay terhadap kasus ini.
Desakan ke Kepolisian
Atas peristiwa itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berpendapat sebagai berikut.
1. Mendesak kepolisian untuk mengusut, membongkar, dan mengadili dalang dari perilaku intimidasi kepada FCR selalu jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. kemudian mengecam aksi intimidasi oleh siapapun yang menjadi dalang di belakangnya yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik.
2. Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan jerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.
3. Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
4. Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi. (*)