Hukrim

Hasto Kembali Ajukan 2 Praperadilan, Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Jakarta (NTBSatu) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin, 17 Februari 2025.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.

“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” katanya dalam keterangan tertulis, yang NTBSatu kutip dari Detik, siang ini.

Ronny menuturkan, permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Ia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya, yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto,” ucapnya

IKLAN

“Kemudian memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan, pada dua sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” sebutnya menambahkan.

Sementara itu, KPK memanggil Hasto sebagai tersangka. Pemanggilan ini usai praperadilan Hasto kandas karena hakim tak menerima gugatannya.

“Hari ini Senin, 17 Februari 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Senin, 17 Februari 2025.

“Atas nama HK,” tambahnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim tidak menerima gugatan tersebut karena memiliki alasan yang kabur dan tidak jelas. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button