BERITA NASIONALHukrim

PN Jaksel Tolak Praperadilan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sah Jadi Tersangka KPK

Jakarta (NTBSatu) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menyatakan tidak dapat menerima pengajuan praperadilan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku, sah secara hukum.

“Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar hakim Djuyamto membacakan putusan tersebut, mengutip iNews, Kamis, 13 Februari 2025.

Putusan hakim sejalan dengan permintaan KPK yang menginginkan status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024.

KPK menyampaikan keinginan itu saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

IKLAN

“Termohon berkesimpulan, semua dalil yang menjadi alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan sebelumnya.

Adapun Hasto menyerahkan sebanyak 41 bukti ke hakim untuk mendukung dalil dan argumentasi bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Hasto juga menghadirkan tiga saksi dan empat ahli.

Sementara KPK menyerahkan 153 bukti ke hakim untuk melawan dalil dan argumentasi Hasto. KPK turut menghadirkan empat ahli di persidangan.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.

Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku dugaannya menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Dugaannya dia memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri. Saat itu ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button