Mataram (NTBSatu) – Mantan Direktur PT Lombok Plaza, inisial DS jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza, Selasa, 7 Januari 2025. Muncul kerugian negara Rp15,2 miliar.
Plt. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati tak menjelaskan secara detail mengapa muncul Rp15,2 miliar tersebut. Yang jelas, angka itu berdasarkan hitungan kerugian negara dari akuntan publik.
“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” katanya malam ini.
Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016 tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari mendatang.
“Terhitung mulai hari ini,” terangnya.
DS menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati NTB selama beberapa jam. Ia keluar dari ruangan mengenakan rompi tahanan dan membawa tas hitam.
Mantan Direktur PT Lombok Plaza ini sempat melawan. Jaksa telah melayangkan surat pemanggilan selama tiga kali. Namun undangan itu tak diindahkan. Alhasil, penyidik Kejati NTB pun berkoordinasi dengan jaksa di Bali untuk melakukan penjemputan paksa.
“Sudah dipanggil tiga kali. Tapi tidak hadir. Sehingga kami bawa paksa dari Bali ke Mataram,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.
Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.
Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)