Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB menetapkan Mantan Direktur PT Lombok Plaza, inisial DS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza, Selasa, 7 Januari 2025.
Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016 tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari mendatang.
“Terhitung mulai hari ini,” terang Plt. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati malam ini.
DS menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati NTB selama beberapa jam. Ia keluar dari ruangan mengenakan rompi tahanan dan membawa tas hitam.
Mantan Direktur PT Lombok Plaza ini sempat melawan. Jaksa telah melayangkan surat pemanggilan selama tiga kali. Namun undangan itu tak diindahkan. Alhasil, penyidik Kejati NTB pun berkoordinasi dengan jaksa di Bali untuk melakukan penjemputan paksa.
“Sudah dipanggil tiga kali. Tapi tidak hadir. Sehingga kami bawa paksa dari Bali ke Mataram,” ujarnya.
Meskipun tak menyebut secara detail, akibat perbuatan DS muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.
“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya. (*)