Pemerintahan

Kemnaker Soroti PHK Massal di ANTV: Demokrasi dan Hak Pekerja dalam Bahaya

Mataram (NTBSatu) – Langkah mengejutkan datang dari stasiun televisi nasional ANTV, yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan di salah satu divisinya.

Keputusan ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer menyatakan, negara memiliki tanggung jawab untuk menangani dampak PHK ini.

Menurut Noel -sapaannya-, pekerja yang menjadi korban PHK berhak mendapatkan prioritas dari pemerintah. Mengingat kontribusi mereka sebagai pembayar pajak, sekaligus pilar penting dalam demokrasi.

“Mereka bayar pajak, dan mereka adalah prioritas. Apalagi ini menyangkut pekerja media, yang merupakan salah satu pilar demokrasi kita,” ujar Noel mengutip Kompas.com, Selasa, 24 Desember 2024.

Noel mengingatkan, media bukan sekadar bisnis, tetapi instrumen vital demokrasi. Ia menilai bahwa PHK di industri media, termasuk ANTV adalah ancaman serius bagi kebebasan pers yang Undang-Undang telah jamin.

“Pers adalah instrumen kelima demokrasi. Jika kesejahteraan pekerja media diabaikan, bagaimana kita bisa mempertahankan demokrasi?. Demokrasi akan lumpuh jika pers tak dijaga,” tegasnya.

Ia juga mengkritik pola PHK di industri media yang kerap kali tidak transparan dan tanpa mitigasi. Noel menekankan, pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi termasuk melibatkan pekerja dalam dialog sebelum mengambil langkah ekstrem seperti PHK.

Ia menyampaikan, keprihatinannya atas praktik PHK yang semakin lazim di industri media nasional. Noel pun meminta pemilik media untuk memahami bahwa pekerja media adalah tulang punggung demokrasi, bukan sekadar komoditas bisnis.

“PHK semacam ini menunjukkan bahwa ada yang salah dalam ekosistem media kita. Bagaimana mungkin demokrasi bisa bertahan jika mereka yang menyuarakannya justru dilumpuhkan?”, ucapnya.

Kemenaker Bakal Kunjungi ANTV

Sebagai respons awal, Kemenaker menawarkan sejumlah program untuk membantu pekerja yang terdampak. Program tersebut meliputi, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantuan finansial sementara.

Kemudian, program pasar kerja, untuk mempertemukan pekerja dengan peluang kerja baru. Serta, informasi Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Heru Widianto menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan langsung ke ANTV untuk mendapatkan gambaran lebih jelas.

“Kami belum menerima laporan lengkap dari para pekerja, tetapi berdasarkan pantauan awal, ada satu divisi yang tutup. Kami akan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” tukas Heru. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button