Oleh: ST. Nurmakdan Jahabi – Kabid Kader PC IMM Kota Mataram
Guru memiliki peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa, karena peran yang sangat penting inilah Indonesia memberikan penghargaan dan penghormatan kepada setiap guru atas kesabaran dan keikhlasan dalam mendidik anak didiknya tanpa kenal lelah dengan menetapkan tanggal 25 November sebagai hari guru nasional berdasarkan Keputusan Presiden (keppres) Nomor 78 Tahun 1994.
Menjadi guru berarti menjadi pribadi yang senantiasa di gugu dan di tiru, guru senantiasa menjadi tauladan bukan hanya untuk anak didiknya, tapi juga oleh masyarakat pada umumnya. Guru harus mampu untuk bersabar dalam mendidik terutama menghadapi karakter anak didik yang sangat kompleks yang kadang menguras tenaga dan pikiran.
Profesi guru bukan hanya pekerjaan yang berorientasi pada gugurnya kewajiban dalam mengajar pembelajaran akademis saja, tapi lebih dari itu guru menjadi teladan dan berperan dalam mendidik generasi agar memiliki pemahaman yang baik tentang nilai spiritual (agama), moral, toleransi, serta bertanggung jawab atas diri dan lingkungan sosial. Adanya profesor, insinyur, dokter, hakim, dan lainnya karena jasa guru. Maka sangat pantas jika guru dijuluki sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Di era globalisasi guru dituntut untuk bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, guru harus mengajar dengan metode pembelajaran yang kreatif dan inovatif menggunakan media teknologi. Namun kadangkala tidak semua guru mampu untuk melakukannya, hal tersebut bisa disebabkan oleh kurangnya pelatihan untuk guru, terlebih terbatasnya kemampuan guru untuk mengakses media pembelajaran.
Hal yang meresahkan bagi guru di Indonesia adalah degradasi hak guru. Banyak guru di PHK dengan alasan yang tidak jelas, kesejahteraan guru honorer seringkali menjadi isu yang tidak mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah maupun masyarakat. Mereka tidak mendapatkan upah yang layak meskipun sudah mengabdi belasan tahun atau bahkan lebih, padahal beban kerja menyelenggarakan proses pendidikan sama saja dengan guru yang berstatus ASN/PPPK. Beberapa kasus yang terjadi sangat mencekik mereka juga perlu dihargai, diapresiasi dan berhak untuk mendapatkan kesejahteraan. Hal yang lebih parah adalah guru menertibkan siswa bisa saja diancam dan dimasukan kedalam penjara, beberapa kasus yang terjadi mengakibatkan krisisnya hubungan baik antara guru, siswa dan orang tua.
Kerenggangan hubungan tersebut menjadi sekat dalam kolaborasi guru dan orang tua yang memiliki peran dan tanggung jawab sebagai madratsah dalam mendidik anak, mendisiplinkan anak di rumah adalah tanggung jawab orang tua. Sedangkan mendisiplinkan anak didik di lingkungan sekolah adalah tugas seorang guru, akan tetapi kadang disalahartikan bahkan yang lebih memprihatinkan dibawa ke ranah hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang menjelaskan tugas dan tanggung jawab guru bukan saja mendidik dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Melainkan juga guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Momentum hari guru bukan sekedar rangkaian seremonial belaka, namun sudah seharusnya menjadi bahan refleksi bahwa guru sebagai suluh peradaban mengemban amanah yang sangat mulia. Mendidik dan mencerdaskan dengan mengorbankan waktu dan tenaga agar generasi bisa terdidik. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk membuat regulasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan yang menjadi jawaban atas problematika yang terjadi terhadap guru.
Peningkatan jumlah pengangkatan PNS dan PPPK sangat membantu memberikan kehidupan yang lebih sejahtera, perlindungan hukum yang lebih masif, program guru penggerak yang memberikan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam memenuhi berbagai macam kebutuhan pendidikan. Sehingga amanah konstitusi pada Undang-Undang yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terealisasi dengan baik.
Hormat yang setinggi-tingginya, selamat hari guru untuk seluruh guru di Indonesia, semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kesabaran dan di rida setiap langkah dalam mendidik anak bangsa. Fastabiqul Khairat. (*)