Pendidikan

Tim Hukum Tekankan Prinsip Kehati-hatian dalam Penanganan Kasus WR Ummat yang Diduga Amoral

Mataram (NTBSatu) – Kasus perselingkuhan yang melibatkan pejabat teras di Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) kembali menjadi perhatian publik. Dugaan tindakan amoral oknum WR tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, baik internal kampus maupun masyarakat umum.

Anggota Tim Hukum dan Pengajar Fakultas Hukum Ummat, Yan Mangandar Putra, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan kasus ini.

“Kami sangat menghargai prinsip kehati-hatian dalam seluruh proses penangan kasus ini. Bahwa setiap langkah penyelesaiannya tetap memastikan keadilan dan objektivitas,” ujar Yan pada NTBSatu, Sabtu, 8 Maret 2025.

Terkait jabatan oknum WR tersebut, Yan menyebut bahwa Rektor telah mengirimkan surat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) pada 21 Februari 2025 untuk meminta rekomendasi.

Surat tersebut lengkap dengan pertimbangan dari Senat Ummat serta laporan tim investigasi.

IKLAN

“Rekomendasi dari PWM nantinya akan sangat kami hargai. Setelah itu, Rektor akan mengusulkan jabatan oknum WR kepada Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah. Lengkap dengan melampirkan pertimbangan Senat dan rekomendasi PWM, sesuai dengan ketentuan Statuta Ummat,” jelas Yan.

Kemudian, perihal status dosen yang terlibat dalam kasus ini, yang berhak menentukan keputusannya adalah Badan Pengurus Harian (BPH) Ummat, berdasarkan usul Rektor.

Proses ini tentunya mempertimbangkan laporan dari Tim Investigasi dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Ummat, yang telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti.

“Rektor dan BPH telah beberapa kali mengadakan rapat bersama tim investigasi untuk membahas masalah ini secara mendalam,” tambahnya.

Utamakan Prinsip Kehati-hatian dan Objektivitas

Yan juga menegaskan, seluruh proses ini tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.

“Semua langkah yang kita ambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi dan aturan internal Ummat,” ujarnya.

Pihak universitas juga memastikan, proses ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga kepentingan saksi dan pihak terlapor.

“Hal ini serupa dengan proses persidangan dalam kasus tindak pidana asusila, yang pelaksanaannya tertutup untuk umum kecuali untuk pembacaan putusan,” tukas Yan.

Di samping itu, masukan dari masyarakat dan berbagai pihak, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Serta, Komite Korkom Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ummat, juga tetap menjadi pertimbangan selama proses ini berlangsung. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button