Mataram (NTBSatu) – Selangkah lagi kasus dugaan korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB naik penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi ahli. Termasuk tim keuangan daerah.
Sehingga dalam waktu dekat, kepolisian akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi sewa alat berat dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Setelah itu kita gelar perkara. Kita akan naik sidik,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 3 September 2024.
Selain dua saksi ahli, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga telah memeriksa mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri. Di hadapan kepolisian, yang bersangkutan mengaku adanya penyewaan sejumlah alat berat.
Sementara pihak penyewa Fendy, sambung Yogi, belum menjalani pemeriksaan. “Karena kami panggil dan datangi ke Lombok Timur tidak ada di tempat,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah meminta dokumen lain ke Sekretaris Dinas PUPR NTB. Pemeriksaan berkas tersebut untuk mengetahui bagaimana penyewaan alat berat tahun 2021 tersebut.
“Kalau ada kontrak bersama pihak lain, barangnya ada atau tidak. Dibayarkan atau tidak,” terang Yogi.
Dokumen yang polisi terima berisi bahwa alat berat seperti ekskavator, mixer molen, dan dum truk merupakan pengadaan dari balai. Barang itu selanjutnya pihak balai sewakan, dan uang hasil sewa seharusnya masuk ke Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
“Kalau penyewaan, hitungannya harian. Itu dokumen yang kami terima,” jelasnya.
Penyewaan alat berat terjadi pada tahun 2021. Saat itu yang menjabat sebagai Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok adalah Ali Fikri.
Sementara Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi megungkapkan, akibat persewaan ini kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum penyewa, Fendy kembalikan.
“Itu dari harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk,” katanya. (*)