Daerah NTBHukrimKota Mataram

Polisi Periksa 3 Ahli Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

Mataram (NTBSatu) – Polisi memeriksa tiga saksi ahli terkait dugaan korupsi penyewaan alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, saksi ahli yang akan pihaknya periksa adalah pidana, perdata, dan keuangan daerah. Polisi akan memeriksa mereka dalam waktu dekat.

“Baik ahli keuangan provinsi dan ada juga dari menteri keuangan, yaitu pusat,” katanya kepada NTBSatu pada Senin, 15 Juli 2024.

Saat ini, sambung Yogi, penyidik sedang mempersiapkan draft pernyataan yang akan dilayangkan ke saksi ahli. “Baik itu pidana, perdata maupun keuangan daerah,” sebutnya.

Ketika pemeriksaan saksi termasuk ahli telah rampung, polisi bakal berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara.

Jika nantinya ada indikasi kerugian negara dalam kasus ini, kepolisian akan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Lebih jauh Yogi mengatakan, pemeriksaan saksi ahli perdata untuk memperjelas klausal perjanjian penyewaan alat berat seperti ekskavator, dump truk, dan mixer molen.

Penyewaan alat berat dari pihak balai berlangsung sejak tahun 2021. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen terkait penyewaan alat-alat.

Dalam dokumen, polisi menemukan klausal perjanjian penyewaan alat berat antara Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Ali Fikri dengan pihak penyewa, Fendy.

Yogi menyebut, Unit Tipikor Polresta Mataram beberapa telah melayangkan undangan klarifikasi kepada penyewa asal Lombok Timur tersebut. Namun hingga saat ini Erfandy tak pernah hadir.

“Kita mau tahu, apakah (alat berat) kembali atau seperti apa, kita belum tahu. Intinya akan kami undang kembali (penyewa),” beber mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas penyewaan alat berat tersebut sejak tahun 2021. Dugaannya, uang sewa tidak masuk sebagai pendapatan daerah. Bahkan pihak penyewa tidak pernah mengembalikan ekskavator, dump truk, dan mixer molen.

Kerugian Mencapai Rp1,5 Miliar

Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi mengungkapkan, akibat persewaan ini muncul kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum Fendy.

“Itu dari harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk,” katanya saat NTBSatu temui di ruangannya, Senin, 8 Juli 2024.

Sejak tahun lalu, Kusnadi meminta Ali Fikri memberi tahu di mana alat berat itu ditaruh. Namun, hingga yang bersangkutan pensiun pada Desember 2023, Ali Fikri tak juga memberi informasi.

“Itu yang kita harapkan saat itu. Tapi sampai saat ini hingga satu tahun lebih, tetap nihil. Bahkan sejak Pak Ali pensiun akhir 2023,” bebernya.

Pihak balai juga berupaya menghubungi Fendy. Karena hingga kini, dia belum juga beriktikad baik mengembalikan alat yang dia sewa sejak tahun 2021. Info yang Kusnadi terima, Fendy berada di wilayah Papua.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button